Berita

Dishub Bogor Tegas: Angkot Penerima Kompensasi Dilarang Beroperasi Selama Nataru

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan kota (angkot) yang nekat beroperasi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, terutama bagi yang telah menerima kompensasi. Angkot yang kedapatan melanggar aturan akan langsung dihentikan dan penumpangnya diturunkan.

Sanksi Tegas bagi Angkot Nakal

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi angkot yang beroperasi dalam bentuk apa pun selama libur Natal dan tahun baru. “Kita akan melakukan imbauan, pastinya kita hentikan manakala memang misalnya dia masih membawa penumpang, diberhentikan untuk dikosongkan,” ujar Bayu kepada wartawan pada Sabtu (27/12/2025).

Bayu menegaskan, larangan ini berlaku mutlak, termasuk jika angkot tersebut disewakan untuk keperluan pariwisata. “Nggak (boleh), yang namanya angkot, manakala sudah mendapatkan kompensasi, tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Advertisement

Kompensasi Sopir Angkot

Diketahui, angkot memang dilarang beroperasi selama empat hari penuh selama libur Natal dan tahun baru, yaitu pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025. Sebagai gantinya, para sopir dan pemilik angkot diberikan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per hari, sehingga total mereka menerima Rp 800 ribu selama periode larangan beroperasi.

Meskipun telah ada larangan dan pemberian kompensasi, pada hari Natal, 25 Desember 2025, masih terpantau beberapa angkot yang beroperasi. Kendaraan umum ini terlihat masih mengangkut penumpang di sejumlah titik di Jalan Raya Puncak.

Advertisement