Berita

Disdikbud Banten Larang Guru dan Siswa Buat Konten Medsos di Sekolah Selama 3 Bulan Uji Coba

Advertisement

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Guru hingga murid SMA/SMK/SKh dilarang membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Aturan Baru Disdikbud Banten

Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, dalam surat edarannya menyatakan, “Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.”

Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 ini akan diuji coba selama tiga bulan, terhitung mulai Februari hingga April 2026.

“Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” ujar Jamaluddin.

Jika hasil evaluasi menunjukkan keberhasilan, surat edaran tersebut akan diberlakukan secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Untuk mendukung implementasi aturan ini, akan dibentuk satuan tugas (satgas).

Pembentukan Satuan Tugas

Satgas akan dibentuk oleh Dindikbud Banten bersama dengan satuan pendidikan. Tugas satgas meliputi:

Advertisement

  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan.
  • Membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas: a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan; b. membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” jelas Jamaluddin.

Pembatasan Penggunaan Ponsel

Disdikbud Banten secara spesifik melarang siswa menggunakan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan.

“Melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan,” tegas Jamaluddin.

Pembatasan ini juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” katanya.

Advertisement