Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 pada 7 Januari 2026, yang mengatur tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan baru ini mewajibkan seluruh gawai milik siswa untuk dikumpulkan selama jam sekolah berlangsung.
Tujuan Kebijakan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik. Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan total penggunaan gawai, melainkan langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah.
“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ujarnya.
Pengecualian dan Mekanisme
Pembatasan penggunaan gawai dikecualikan untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan sekolah.
“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” tambah Nahdiana.
Surat Edaran tersebut juga memuat ketentuan umum mengenai pemanfaatan dan pembatasan gawai yang berlaku bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Tata Cara Pengumpulan Gawai untuk Murid
Berikut adalah mekanisme pengumpulan gawai bagi murid yang diatur dalam SE:
- Gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/cara lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Gawai hanya boleh diambil kembali oleh murid ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.
- Satuan pendidikan mengatur lebih lanjut dengan menunjuk wali kelas atau pendidik yang bertugas untuk piket atau cara lainnya untuk pengumpulan gawai.
- Satuan Pendidikan menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai.
Disdik DKI melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi guru, kepala sekolah, komunitas literasi digital, dan komunitas pendidikan untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara berkelanjutan.






