Berita

Dirut PT DSI Tersangka Penggelapan Tawarkan Restorative Justice dan Pengembalian Dana 100%

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Taufiq Aljufri (TA), Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, sebagai tersangka dugaan fraud. Melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, Taufiq menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur restorative justice (RJ) dan mengembalikan seluruh dana investasi kepada para lender.

“Secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender,” ujar Pris kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/2/2026). Ia menambahkan, kliennya siap mengembalikan 100% dana investasi berdasarkan perhitungan sementara.

“Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100% ya. Dari sisi beliau (TA),” tambah Pris.

Tak hanya itu, Taufiq juga bersedia menambah dana sebesar Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik. “Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 M (miliar) tadi kalau saya nggak salah, Pak. Rp 10 M atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau,” tutur Pris.

Taufiq Aljufri juga menyampaikan permohonan maaf kepada para lender atas kasus yang terjadi. “Terus kemudian yang kedua, sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kita lalui, kita jalani. Dan kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufik dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.

Pris menegaskan bahwa kliennya berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai RJ. “Jadi kaitan dengan itu ya insyaallah kita mengarah ke sana (RJ). Tapi kalau tidak dikehendaki oleh lenders, ya itu lain persoalan. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin, bahwa yang tadi kita sampaikan di awal,” bebernya.

Advertisement

Selain Taufiq Aljufri, dua tersangka lainnya adalah MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, serta AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, dan membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode 2018-2025.

Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketiganya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Advertisement