Semarang – Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah, yang merenggut nyawa 16 orang. Ia dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan laporan polisi model A dengan register nomor LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH pada 27 Januari 2026. Gelar perkara kemudian dilaksanakan untuk meningkatkan kasus ke proses penyidikan pada 29 Januari 2026.
“Tersangka atas nama AW kita jerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Syahduddi saat konferensi pers pada Rabu (18/2/2026). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Syahduddi memaparkan dasar penetapan AW sebagai tersangka. Pertama, AW dinilai tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Ia juga mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Yogyakarta tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap memberikan izin operasional.
“Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal,” terangnya.
Selain itu, AW juga dianggap tidak menerapkan pelatihan pengemudi yang memadai. Sopir bus tersebut hanya dilatih untuk memarkirkan kendaraan di garasi sebelum akhirnya diperintahkan membawa penumpang ke Yogyakarta.
“(AW) tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor,” tambah Syahduddi.
Kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025, menewaskan 16 orang. Sopir bus, Gilang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk kepemilikan SIM palsu.
Pengembangan kasus oleh penyidik mengungkap adanya pelaku lain dalam pembuatan SIM palsu. Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK) ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 sesuai Pasal 392 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap fakta autentik.
“Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” jelas Syahduddi.






