Berita

Dirut Bus Maut Krapyak Jadi Tersangka, Kelalaian Fatal Pengawasan Operasional Diungkap

Advertisement

Semarang – Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang di Krapyak, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan kelalaian dalam pengawasan operasional perusahaan yang berujung pada insiden tragis tersebut.

Peran Kunci Direktur Utama dalam Kelalaian

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengungkapkan dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026), bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Ia menjelaskan beberapa peran krusial Ahmad Warsito yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.

Syahduddi merinci, pertama, Ahmad Warsito dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan yang memadai terhadap operasional PT Cahaya Pariwisata Transportasi. Kedua, ia diduga mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Yogyakarta tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap mengizinkan bus tersebut beroperasi. Hal ini terjadi meskipun staf dan kepala operasional perusahaan telah melaporkan ketidaklengkapan izin tersebut.

“Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS,” ucapnya.

Lebih lanjut, terungkap bahwa bus tersebut telah melayani rute Bogor-Yogyakarta secara ilegal sejak tahun 2022, tanpa adanya izin trayek yang sah.

“Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal,” tegas Syahduddi.

Pelanggaran SOP dan Kelengkapan Kendaraan

Dalam kasus ini, ditemukan pula pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP) terkait kelayakan pengemudi. Sopir bus, Gilang, terbukti menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum palsu. Ahmad Warsito selaku pemilik perusahaan juga dinilai lalai dalam melakukan pelatihan kepada pengemudi.

Advertisement

“Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” ungkap Syahduddi.

Selain itu, tersangka Ahmad Warsito juga tidak melengkapi busnya dengan perlengkapan keselamatan sesuai standar Kementerian Perhubungan, termasuk ketiadaan sabuk pengaman pada kursi penumpang.

Imbauan Keselamatan Menjelang Mudik Lebaran

Menyikapi insiden tersebut, Syahduddi mengimbau para pengusaha bus untuk memprioritaskan keselamatan penumpang. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, terutama menjelang periode mudik Idul Fitri.

“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terkait dengan peristiwa kecelakaan tersebut.

“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” sambungnya.

Kecelakaan maut di Krapyak pada Desember 2025 itu merenggut nyawa 16 orang. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan demi mencegah terulangnya tragedi serupa.

Advertisement