Berita

Dirut BPJS Kesehatan: Reaktivasi PBI JK Siap Dilaksanakan Jika Dasar Hukum Jelas

Advertisement

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Ia memastikan bahwa proses reaktivasi tidak akan menemui kendala berarti sepanjang dasar hukumnya jelas.

Pernyataan ini disampaikan Ali dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Ali menekankan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang berfokus pada jaminan akses layanan kesehatan masyarakat, bukan badan usaha yang mencari keuntungan. “Kedudukannya ini langsung di bawah Presiden, jadi bukan di bawah sebuah kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Persepsi tentang Biaya Kesehatan

Ali Ghufron Mukti juga menyoroti adanya persepsi yang keliru di masyarakat mengenai biaya kesehatan. Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan sebenarnya mahal, namun biaya tersebut ditanggung oleh pihak lain. “Yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu,” ungkapnya.

Kuota PBI dan Dampak Penonaktifan

Kuota nasional PBI tetap mengacu pada batas maksimal 96,8 juta jiwa sesuai undang-undang. Pada tahun 2025, sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan berdasarkan pemutakhiran data. Ali menjelaskan bahwa persoalan utama reaktivasi PBI JKN banyak dialami oleh peserta dengan penyakit katastropik, seperti pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah secara rutin. Secara total, jumlah peserta dengan penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan mencapai 120.472 orang.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi peserta pasif dan aktif, yang dapat dicek dengan mudah baik secara tatap muka maupun non-tatap muka.

Proses Reaktivasi yang Disederhanakan

Menurut Ali, proses reaktivasi peserta PBI JKN pada prinsipnya tidak sulit, asalkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial sebagai dasar hukum telah jelas. “Sehingga sebetulnya tidak terlalu sulit dari peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita ngikutin,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Secara umum tidak ada kendala yang bermakna, ya. Kecuali tadi yang 408 peserta yang rencana direaktivasi dengan status sudah pernah direaktivasi dan belum di-update dalam dua kali pemutakhiran data DTSN tadi.”

Advertisement