Berita

Dirut BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Mendadak Peserta PBI JK

Advertisement

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, akhirnya angkat bicara mengenai ramainya keluhan warga terkait status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendadak dinonaktifkan. Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah pihak yang berwenang mengaktifkan atau menonaktifkan status PBI.

Penentuan PBI oleh Kementerian Sosial

Ghufron menjelaskan bahwa penentuan status PBI BPJS Kesehatan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujar Ghufron dalam sebuah unggahan video di akun resmi BPJS Kesehatan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, warga yang status PBI-nya dicoret adalah mereka yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.

Tiga Syarat Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Ghufron memaparkan setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh peserta PBI BPJS Kesehatan agar statusnya tetap aktif. Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa status kepesertaan mereka.

“Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Bagi warga yang merasa berhak namun statusnya dinonaktifkan, Ghufron menyarankan untuk segera melapor ke Dinas Sosial setempat dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Advertisement

“Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda,” imbuhnya.

Kasus Pedagang Es Gagal Cuci Darah

Menanggapi kasus seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, bernama Ajat (37), yang mendadak tidak bisa melanjutkan proses cuci darah akibat status PBI BPJS Kesehatan-nya dinonaktifkan, Ghufron kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan penentu status PBI.

“Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ajat mengalami kejadian miris saat sedang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung. Kabar penonaktifan status BPJS-nya justru diterima saat proses medis cuci darah akan dimulai. “Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” keluh Ajat dilansir detikHealth, Rabu (4/2).

Istri Ajat bahkan harus menempuh perjalanan jauh ke Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Sosial untuk mengurus status suaminya. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil dan mereka justru diminta beralih ke jalur mandiri. “Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” tuturnya lirih.

Advertisement