Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widodo, membeberkan kronologi permasalahan yang terjadi di PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur. Sengketa ini dilaporkan berdampak pada konflik keluarga di internal perusahaan.
Perubahan Anggaran Dasar dan Struktur Kepemilikan
Berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tertanggal 19 November 2018. Akta tersebut dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, SH, di Surabaya. Perubahan ini kemudian mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0026631.AH.01.02.Tahun 2018, serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.
Dalam data yang tercatat, struktur kepemilikan saham PT Pakerin adalah sebagai berikut:
- PT Inti Anugerah: 339.200.000 lembar saham (Rp 169,6 miliar)
- PT Supreme Agung: 176.400.000 lembar saham (Rp 88,2 miliar)
- Njoo Soegiharto: 6.400.000 lembar saham (Rp 3,2 miliar)
Susunan pengurus PT Pakerin saat itu mencakup David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, dan Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.
Munculnya Sengketa Ahli Waris
Widodo menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari perselisihan di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto. Para ahli waris yang dimaksud adalah David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo.
Sebelumnya, telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum No. AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan pembatalan ini telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 21 Maret 2023.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Lebih lanjut, pada 14 Juni 2024, seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut juga turut dibatalkan. Langkah ini diambil demi menjamin kepastian hukum.
Akses SABH PT Pakerin Diblokir
Akibat dari rangkaian sengketa hukum ini, akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pakerin telah diblokir sejak 17 Januari 2025. Pemblokiran ini merupakan langkah kehati-hatian yang diambil Kemenkumham.
“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2025, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” ujar Widodo, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).






