Berita

Direktur Ekbisbanten.com Buka Suara Usai Diperiksa Polda Banten Terkait Laporan Walkot Serang

Advertisement

Serang – Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi panggilan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Pemanggilan ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, terkait pemberitaan di akun Instagram media tersebut.

Kepada penyidik, Ismatullah didampingi kuasa hukumnya, Ferry Renaldy, menjelaskan bahwa akun Instagram Ekbisbanten.com merupakan bagian integral dari produk jurnalistik media online. Ferry Renaldy menyatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan mengenai legalitas media massa Ekbisbanten.com yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“Yang dipertanyakan dalam klarifikasi terkait legalitas, alhamdulillah, sesuai dengan legalitas yang ada, tersertifikasi Dewan Pers. Kami pun jelaskan akun IG Ekbisbanten adalah bagian dari sistem kerja media online. Itu sesuai dengan aturan Dewan Pers Nomor 001 Tahun 2022 terkait akun media sosial,” ujar Ferry Renaldy usai pendampingan di Polda Banten.

Ferry menambahkan bahwa unggahan di akun Instagram tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang. Ia menegaskan bahwa konten yang disajikan bersifat edukatif dan berbasis data, tanpa niat jahat atau unsur pencemaran nama baik.

“Konten tersebut adalah penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Budi Rustandi yang menyebut laporan tersebut sebagai permintaan kajian, Ferry mengklarifikasi bahwa laporan yang dibuat Wali Kota Serang bukanlah permintaan kajian, melainkan Laporan Informasi (LI). Ismatullah diundang untuk klarifikasi berdasarkan laporan tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan yang dilayangkan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran dan berharap Polda Banten menolak laporan tersebut karena merupakan ranah Dewan Pers. Ia merujuk pada nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers untuk mencegah kriminalisasi jurnalis.

Advertisement

“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegas Raden Elang Yayan Mulyana.

Alasan Pelaporan Wali Kota Serang

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, membenarkan pelaporan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Ia menyatakan bahwa pelaporan tersebut tidak hanya menyasar Ekbisbanten.com, tetapi juga beberapa akun media sosial lainnya, termasuk Mobil123.

“Jadi ada beberapa, termasuk Mobil123. Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya,” kata Budi Rustandi, Senin (26/1/2026).

Budi Rustandi menjelaskan bahwa beberapa akun media tersebut dinilai telah menggiring opini yang salah terkait anggaran perawatan mobil dinas. Ia menunggu hasil penilaian dari Polda Banten terkait laporan terhadap akun media sosial milik Ekbisbanten.

“Ini saya lihat menggiring opini, mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi. Saya laporkan media sosialnya, bukan media mainstream-nya. Biar Polda melihat hasil penyelidikannya seperti apa, nanti saya laporkan ke Dewan Pers,” ujar Budi.

Ia juga menyampaikan alasan tidak langsung mengadu ke Dewan Pers, karena menilai perlu adanya kajian dari Polda Banten terlebih dahulu. “Kan dilihat dulu. Kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Saya juga tidak mau gegabah, harus ada kajiannya,” katanya.

Advertisement