Berita

Direktur dan Kepala Produksi Jadi Tersangka Ledakan Gedung Farmasi Tangsel

Advertisement

Polres Tangerang Selatan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ledakan di gedung farmasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua tersangka merupakan direktur dan kepala produksi di perusahaan tersebut.

Dua Tersangka Terkait Ledakan Gedung Farmasi

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap Saudara EBBN dan SW ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Victor menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga lalai dalam kegiatan produksi di gedung farmasi Nucleus. Keduanya disebut tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan terhadap mesin produksi yang beroperasi selama 24 jam.

“Yang mana mesin produksi beroperasi selama 24 jam, sedangkan jam operasional kerja karyawan, baik operator dan pengawas mesin produksi ekstrak mulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB, setelah jam operasional selesai, tidak ada yang mengawasi atau yang mengoperasikan sehingga pada saat emergency, tidak ada operator yang melakukan penghentian mesin,” jelas Victor.

Peran Masing-Masing Tersangka

Victor merinci, EBBN selaku direktur memiliki kewenangan untuk menjalankan perusahaan dan menetapkan SOP jam kerja serta kegiatan produksi ekstrak. Namun, ia tidak memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari dinas terkait yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana perusahaan.

Advertisement

Sementara itu, SW selaku kepala produksi bertugas memberikan laporan kepada EBBN selaku direktur. “Yang bersangkutan seharusnya melaporkan kepada direktur bahwa mesin produksi ekstrak harus ada operator yang mengawasi 24 jam,” imbuhnya.

Atas insiden tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berikut ini bunyi Pasal 188 KUHP: “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.

Seperti diketahui, ledakan terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun ledakan itu meluluhlantakkan gedung 4 lantai tersebut.

Advertisement