Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dito menyatakan bahwa ia ditanyai mengenai kunjungan kerjanya ke Arab Saudi yang turut didampingi oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” ujar Dito di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).
Dito menjelaskan bahwa kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden Jokowi tersebut dilaksanakan pada tahun 2022. Dalam kunjungan itu, ia mengaku telah menandatangani sejumlah kerja sama di bidang olahraga.
“Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dito mengungkapkan bahwa dalam kunjungan ke Arab Saudi tersebut, ia bersama Presiden Jokowi juga sempat bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS). Namun, Dito menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak secara spesifik membahas permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia.
“Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota. Tapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Muhammad bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi,” jelas Dito.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dito juga ditanyai mengenai alasan tidak hadirnya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kunjungan kerja di Arab Saudi. Dito beralasan bahwa pertemuan di Arab Saudi tidak hanya membahas satu topik mengenai haji.
“Menurut Dito, pertemuan pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi membahas sejumlah topik mulai investasi hingga IKN. Namun Dito juga tidak menampik adanya pembahasan mengenai pelayanan haji bagi jemaah Indonesia,” katanya.
“Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti ke Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji,” imbuhnya.
Dito menambahkan, dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dan Pangeran MBS, pemerintah Indonesia tidak membahas mengenai penambahan kuota haji, melainkan fokus pada perbaikan pelayanan haji.
“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik tapi pelayanan haji. Karena kan haji kita butuh banyak kan,” ungkap Dito.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 saat ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh KPK. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus kuota haji. KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan dan akan segera diumumkan kepada publik.
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah untuk haji 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Pangkal persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, malah gagal berangkat.






