Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/1/2026), Ono Surono mengaku dicecar pertanyaan mengenai aliran uang terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan dan Keterangan Ono Surono
“Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang),” ujar Ono Surono usai menjalani pemeriksaan. Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga ditanyai seputar perannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Total terdapat sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
“Sekitar 15-an (pertanyaan) lah, ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di Partai,” jelasnya. Ono Surono enggan merinci lebih lanjut materi pemeriksaannya dan menyarankan untuk menanyakannya langsung kepada pihak penyidik KPK.
Ono Surono telah hadir di gedung KPK sejak pukul 08.32 WIB. Kasus ini juga turut memanggil tujuh saksi lainnya. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta, Sarjan.
Modus Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang tersebut diduga diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.






