Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam ini merupakan kali kedua bagi Sudirman Said.
Keterangan Saksi
Sudirman Said tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (19/1/2026) pukul 09.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.18 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kepada wartawan, Sudirman Said menjelaskan bahwa ia dimintai keterangan mengenai dua periode jabatannya. “Yang pertama tugas sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada tahun 2008 sampai 2009. Yang kedua tugas sebagai Menteri ESDM pada tahun 2014 hingga 2016. Tentu saja detail pemeriksaan tidak bisa saya jelaskan,” ujar Sudirman di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/1).
Ia menambahkan, secara umum ia menjelaskan bahwa dua kali mendapat tugas dari negara untuk membenahi sektor energi, yang publik kenal sebagai upaya memberantas mafia migas. “Tapi dua kali pula saya mengalami hambatan,” tuturnya.
Sudirman merinci, saat menjabat sebagai SVP ISC Pertamina, unit yang sedang berjalan mengalami kelumpuhan akibat pergantian direksi. Hal ini kemudian memicu praktik-praktik yang merugikan. “Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini,” ungkapnya.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Petral
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan terkait kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (21/11/2025) menyatakan bahwa kedua sprindik tersebut memiliki periode penyidikan yang berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Anang menjelaskan bahwa penanganan kasus Petral merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang telah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral.






