Pemeriksaan terhadap dokter sekaligus selebgram, dr Richard Lee, sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berlangsung hingga Kamis (8/1/2026) tengah malam. Ia dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pemeriksaan Dihentikan di Pertanyaan ke-73
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan seharusnya mencakup 83 poin pertanyaan. Namun, penyidik memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pertanyaan ke-73 sekitar pukul 00.00 WIB.
“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Penghentian pemeriksaan ini disebabkan dr Richard Lee mengaku merasa kurang enak badan menjelang pukul 22.00 WIB. Pihak penasihat hukumnya pun meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara.
“Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan,” jelasnya.
Sebanyak 10 pertanyaan lainnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan atau di kemudian hari. Kombes Reonald belum dapat memastikan jadwal pasti kelanjutan pemeriksaan tersebut.
“Merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu pemeriksaan untuk melakukan istirahat,” imbuhnya. “Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” tambahnya.
Richard Lee Ditetapkan Tersangka
Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Richard Lee sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang dan menyatakan akan hadir pada 7 Januari 2026.
Duduk Perkara Kasus Richard Lee dan Doktif
Kasus ini berawal dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Poin utama keberatan Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan Doktif mengenai izin praktik yang disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan kasus Doktif, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi. Setelah Doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.






