Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengonfirmasi penonaktifan 11.319 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, Dinsos memastikan akan memfasilitasi proses reaktivasi bagi peserta yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M Ibra Gholibi, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta BPJS PBI ini berasal dari data pusat. “BPJS yang dinonaktifkan itu dari pusat sebanyak 11.319 peserta,” ujar Ibra, Selasa (10/2/2026).
Menurut Ibra, kebijakan penonaktifan ini merupakan instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar peserta dalam desil 6 hingga 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok ini dikategorikan telah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.
Meskipun demikian, Ibra menegaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI masih dapat diaktifkan kembali. Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas, lalu diajukan ke Dinas Sosial. “Bisa diaktifkan kembali dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas, lalu datang ke Dinas Sosial untuk proses reaktivasi,” jelasnya.
Pemerintah Kota Serang berkomitmen membantu warga terdampak dalam proses pengurusan reaktivasi. Selain itu, Pemkot juga menyiapkan dana sebagai jaminan kesehatan daerah sementara bagi warga yang BPJS PBI-nya nonaktif dan memerlukan penanganan medis segera. “Kami bantu proses reaktivasinya. Pemerintah daerah juga menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah sebagai alternatif sementara bagi warga yang belum dapat langsung kembali menjadi peserta BPJS PBI,” tambah Ibra.
Transformasi Data JKN oleh Kemensos
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran JKN merupakan bagian dari transformasi data yang lebih luas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi kesehatan tersalurkan tepat sasaran dan kelompok paling rentan tetap terjamin layanan kesehatannya.
Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam Rapat Konsultasi Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di DPR RI. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bappenas, BPS, dan BPJS Kesehatan, serta dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahunnya, dibagi ke seluruh daerah. Datanya dari DTSEN yang kemudian dimutakhirkan, beserta beberapa daerah yang mengusulkan setiap bulan untuk warganya yang mendapatkan PBI,” jelas Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Gus Ipul menekankan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI-JKN bukan untuk mengurangi jumlah peserta secara keseluruhan. Tujuannya adalah melakukan realokasi subsidi dari kelompok yang relatif mampu ke kelompok yang lebih membutuhkan. Proses realokasi ini memindahkan kepesertaan dari desil 6-10 DTSEN ke desil 1-5.
Proses realokasi ini telah berlangsung sejak Mei 2025 dan ditargetkan selesai bertahap hingga awal 2026. Gus Ipul memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta telah berhasil melakukan reaktivasi.






