JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 masih terus berlanjut. Belakangan ini, mencuat adanya dinamika di kalangan Pimpinan KPK mengenai penanganan perkara tersebut.
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia berkat lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan ini justru dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
Upaya KPK dan Pengembalian Uang
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah, mobil, dan uang dolar. KPK juga mengumumkan telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji khusus terkait kasus ini. Uang tersebut diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang awalnya disetor oleh pihak travel ke oknum Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu diduga dikembalikan lagi ke travel oleh oknum Kemenag yang merasa tertekan oleh panitia khusus (pansus) haji DPR tahun 2024.
KPK juga telah melakukan pengumpulan bukti di Arab Saudi terkait kasus ini. Meskipun demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pencegahan dan Isu Perpecahan Internal
Sejauh ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena ketiganya dianggap dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Belakangan, muncul isu mengenai keragu-raguan di internal Pimpinan KPK dalam menangani kasus korupsi kuota haji ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Pimpinan KPK tetap satu suara dalam penanganan kasus ini.
"Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik," kata Setyo di KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo menambahkan bahwa pengumuman penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya sejumlah syarat pembuktian. Ia menjamin penyidikan kasus haji masih terus berproses.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tidak membantah adanya perbedaan pendapat di internal KPK terkait kasus ini, namun ia menganggap hal tersebut wajar.
"Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja," ujar Fitroh.
Fitroh memastikan tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung. "Segera kita umumkan (tersangka)," tuturnya.






