Seorang pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya sendiri. Parahnya, aksi bejat tersebut diduga direkam oleh istri pelaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Barombong, Makassar, pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2026. Pendamping korban, Alita Karen, menjelaskan bahwa korban awalnya disekap oleh istri pelaku sebelum dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita Karen kepada wartawan saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Rekaman Aksi Bejat
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel ini mengungkapkan bahwa korban mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali di kamar pelaku. Pada percobaan pertama, ponsel pelaku disembunyikan di dalam lemari namun dalam kondisi merekam. Pada percobaan kedua, istri pelaku secara langsung merekam adegan persetubuhan tersebut.
“Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” jelas Alita.
Pendampingan Korban
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Ita Isdiana Anwar, membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi korban. Saat ini, tim UPTD PPA masih melakukan asesmen terhadap korban.
“Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara asesmen,” kata Ita.






