Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada FF, Auditor Ahli Pertama di unit kerja Inspektorat KPK. FF merupakan istri dari Miki Mahfud (MM), tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Alasan Sanksi Berat
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa FF terbukti sempat menjabat sebagai Direktur PT SEM, perusahaan milik suaminya. Jabatan tersebut diemban FF selama periode Februari hingga Juni 2025.
“Bahwa Terperiksa mulai menjabat sebagai direktur sejak bulan Februari 2025 sampai dengan Juni 2025,” ujar Gusrizal dalam sidang etik.
Menurut Gusrizal, FF menjadi direktur atas dorongan suaminya. Miki Mahfud, yang sudah menjabat Direktur PT KEM, tidak bisa lagi merangkap jabatan di PT SEM saat perusahaan itu didirikan pada 25 Februari 2025. Oleh karena itu, Miki meminta istrinya, FF, untuk mengisi posisi tersebut.
Awalnya, FF sempat ragu untuk menerima tawaran tersebut. “Semula terperiksa ragu-ragu ketika saksi menyuruh untuk menduduki sebagai direktur di PT SEM tersebut, karena menurutnya antara boleh dan tidak, mengingat yang bersangkutan adalah pegawai KPK, tetapi pada akhirnya KTP milik terperiksa, saksi berikan kepada Notaris agar bisa dicatat untuk menjabat sebagai direktur,” jelas Gusrizal.
Pengunduran Diri FF
Pada Mei 2025, FF mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur PT SEM. Keputusan ini diambil karena FF baru saja ditunjuk sebagai panitia Induksi CPNS KPK. FF menyadari bahwa pegawai KPK dilarang menduduki jabatan di perusahaan.
FF kemudian mengusulkan agar jabatan Direktur PT SEM diserahkan kepada kakak suaminya. Akhirnya, pada Juni 2025, FF resmi tidak lagi menjabat posisi tersebut.
“Bahwa pengunduran diri sebagai direktur di PT SEM adalah inisiatifnya Terperiksa sendiri, bukan dari saksi,” tegas Gusrizal.
Sanksi dan Pelanggaran Etik
Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka kepada FF atas pelanggaran etik yang dilakukannya.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 (empat puluh) hari kerja,'” ujar Gusrizal.
Gusrizal menyatakan FF terbukti melanggar nilai profesionalisme insan KPK, khususnya terkait larangan menjabat sebagai direktur di suatu perseroan.
“Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi,” pungkasnya, mengutip Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.






