Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan. Dewas menyatakan bahwa pelapor akan dimintai keterangan kembali untuk melengkapi proses klarifikasi.
Klarifikasi Lanjutan kepada Pelapor
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa meskipun klarifikasi awal telah dilakukan, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut. “Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi perlu klarifikasi selanjutnya, gitu, kepada si pelapor,” ujar Gusrizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/1/2026).
Gusrizal menargetkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dapat disampaikan kepada publik pada pekan depan. Namun, ia belum merinci tanggal pasti pengumuman tersebut. “Iya kemungkinan (minggu depan diumumkan). Nanti dilihat hasilnya,” imbuhnya.
Laporan MAKI dan Praperadilan
Laporan dugaan pelanggaran etik ini sebelumnya disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin, 17 November 2025. Koordinator MAKI, Yusril SK, menduga adanya peran AKBP Rossa Purba Bekti dalam menghambat upaya pemanggilan KPK terhadap Bobby Nasution terkait kasus tersebut.
“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril saat itu.
MAKI juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Melalui gugatan tersebut, MAKI meminta hakim untuk memerintahkan KPK memanggil Bobby Nasution sebagai saksi. Namun, gugatan praperadilan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.






