Berita

Dewan Adat Solo Nilai Pergantian Nama PB XIV Purbaya Rentan Disalahgunakan

Advertisement

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menyuarakan keprihatinan mendalam terkait pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Pihak LDA menilai langkah ini berpotensi besar disalahgunakan. Menindaklanjuti kekhawatiran tersebut, LDA telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.

Keberatan atas Proses Administrasi

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan bahwa surat keberatan tersebut merupakan respons atas surat balasan dari Disdukcapil yang diterima pada Kamis (12/2/2026) sore. “Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut,” ujar Eddy Wirabhumi saat dihubungi, Jumat (13/2/2026).

Eddy Wirabhumi menjelaskan bahwa Disdukcapil tetap memproses pergantian nama PB XIV Purbaya dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Namun, LDA menilai penetapan PN tersebut hanya bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan jabatan atau gelar Keraton.

Advertisement

Gugatan Terhadap Penetapan Pengadilan

Dalam surat keberatannya, LDA menekankan bahwa proses gugatan terhadap penetapan PN tersebut masih berjalan. “Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan,” ungkap Eddy Wirabhumi.

Ia menegaskan kembali, “Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan.” Kekhawatiran ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan antara LDA dan Disdukcapil mengenai implikasi hukum dan administratif dari penetapan pengadilan terhadap perubahan nama tersebut.

Advertisement