Jakarta – Kasus perebutan anak secara paksa di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berbuntut panjang. Dessy Purnomo, mantan istri dari pria berinisial JE yang merebut paksa anak mereka, membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses komunikasi.
“Mantan suami saya memang saya blokir dari WhatsApp dari nomor HP. Tetapi keluarga-keluarganya yang tinggal bersama dengan dia seperti ayahnya, ibunya, kakaknya memiliki akses kepada saya. Saya tidak pernah memblokir mereka,” kata Dessy kepada detikcom, Selasa (6/1/2025).
Dessy menjelaskan bahwa JE tidak bertemu dengan anak mereka selama dua bulan terakhir, terhitung sejak akhir Oktober 2025. Ia mengungkapkan bahwa proses perceraiannya dengan JE dimulai saat anak mereka berusia 1,5 tahun. Awalnya, hak asuh anak jatuh kepada JE.
Namun, Dessy tidak tinggal diam. Ia mengajukan banding untuk hak asuh anak, namun sempat kalah. Akhirnya, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkan gugatan tersebut, sehingga hak asuh anak diberikan kepadanya.
Selama proses persidangan yang memakan waktu 1 tahun 8 bulan, Dessy mengaku tidak diberi akses untuk bertemu anaknya oleh JE. “Selama saya menjalani proses persidangan dari awal sampai kasasi memakan waktu 1 tahun 8 bulan. Selama itu juga saya tidak diberikan akses (bertemu anak). Kalau dia bilang tidak diberikan akses, ya saya juga bisa bilang dia tidak memberikan saya akses. Dalam arti di sini saya mau ketemu anak, dia tidak pernah menggubris,” ujarnya.
Setelah hak asuh jatuh ke tangannya, Dessy menjemput anaknya di sekolah. Ia mengaku tidak ada upaya dari JE untuk menghubunginya atau mencari tahu keberadaan anak mereka. “Dia menghilang, dia tidak mencoba menghubungi saya dengan cara lain, atau bahkan katakan saja dia sudah punya kuasa hukum sejak lama, dia bisa juga menghubungi saya melalui kuasa hukum, itu merupakan salah satu upaya, tapi tidak dilakukan. Dia memilih untuk mengambil jalan seperti ini. Diam-diam menguntit saya, melihat saya tinggal bersama anak, lalu dia tiba-tiba mengambil anak saya di parkiran seperti yang ada di berita,” ucapnya.
Dessy menambahkan, ia sempat mengenali JE meskipun mantan suaminya itu mengenakan masker dan pakaian serba hitam, serta ditemani dua orang temannya. “Saya pun kaget, tetapi saya mengenali dia, walaupun dia memakai masker, memakai pakaian serba hitam, tapi saya tahu itu dia, dia membawa temannya juga yang membantu dia dua orang,” lanjutnya.
Ia membeberkan alasan memblokir kontak mantan suaminya, salah satunya adalah untuk menjaga tumbuh kembang anaknya dari perlakuan yang kurang baik. “Sebelumnya saya mengalami KDRT psikis lah ya, saat saya masih menikah dengan si pelaku. Dan saya tidak mau sampai anak saya bertumbuh dan mendapatkan perlakuan yang sama dari si ayahnya ini. Dengan saya memblokir dia, salah satu langkah protective saya sebagai seorang ibu,” imbuhnya.
Dessy menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Kelapa Gading, yang telah memproses laporannya. “Saya sangat mengapresiasi kepolisian Indonesia terutama Polsek Kelapa Gading yang menangani yang menanggapi laporan saya dengan gercep, tanpa ragu-ragu, mendengar cerita kronologi dan melihat bukti CCTV kejadian. Lalu benar-benar memutuskan untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengonfirmasi bahwa JE dan Dessy telah bercerai. Berdasarkan putusan Nomor 3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung, hak asuh anak jatuh kepada Dessy. JE mengaku sulit bertemu anaknya karena mantan istrinya tidak bisa dihubungi selama tiga bulan terakhir.
“Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya,” kata Seto dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Seto menjelaskan bahwa JE mengajak rekannya untuk merebut paksa anaknya pada Sabtu (3/1). Anak korban direbut paksa oleh ayahnya usai beribadah di gereja di Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Datang satu orang pria langsung mengambil paksa anak korban tersebut kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat. Pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dari kejadian tersebut, yaitu JE, JP, dan D.






