Berita

Densus 88 Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025, Pertahankan Zero Attack Sejak 2023

Advertisement

Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melaporkan telah menangkap 51 tersangka kasus terorisme sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan keberhasilan Densus 88 dalam mempertahankan catatan zero terrorism attack atau nihil serangan terorisme sejak tahun 2023.

“Densus 88 menangkap 51 tersangka selama tahun 2025. Sementara di tahun 2024, ada 55 tersangka yang ditangkap dan 147 tersangka diamankan di tahun 2023,” ujar Kabareskrim Komjen Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Kasus Menonjol Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, beberapa kasus terorisme yang menonjol berhasil diungkap. Kasus-kasus tersebut meliputi radikalisme pada anak di bawah umur, empat rencana aksi terorisme oleh kelompok Ansharut Daulah, serta 20 rencana aksi serangan yang melibatkan anak di bawah umur.

Selain itu, Densus 88 juga mengamankan 7 tersangka terorisme dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru 2025/2026. Penanganan anak di bawah umur yang terpapar paham kekerasan juga menjadi fokus utama.

Radikalisme Anak dan Rekrutmen Online

Menindaklanjuti isu radikalisme pada anak di bawah umur, pada 18 November 2025, Densus 88 Antiteror Polri bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Divisi Humas Polri, BNPT, Kemen Polkam, Komdigi, Kementerian PPPA, Kemensos, dan KPAI, merilis pengungkapan kasus terorisme. Dalam kasus tersebut, lima orang tersangka terorisme terbukti melakukan rekrutmen terhadap 110 anak secara daring (online).

Advertisement

Para anak yang direkrut berusia antara 10 hingga 18 tahun dan berasal dari 23 provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyasar generasi muda.

Pendampingan Anak Terpapar Kekerasan Online

Densus 88 pada tahun 2025 juga melakukan penyelidikan dan pendampingan terhadap 68 anak di 18 provinsi yang terpapar kekerasan secara online. Anak-anak yang terpapar ini memiliki potensi ancaman yang signifikan.

Dalam penanganan kasus ini, Densus 88 menemukan berbagai benda berbahaya yang dimiliki oleh anak-anak yang terpapar paham kekerasan. Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam seperti pisau, busur dan anak panah, replika senjata api, peluru dan gotri, dummy bomb, serta atribut, simbol, dan materi yang identik dengan kekerasan.

Anak-anak tersebut diduga menganut berbagai paham dan aliran radikal, di antaranya adalah Natural Selection, Neo Nazi, Whitesupremacy, dan berbagai paham identitas lainnya. Lebih mengkhawatirkan lagi, mereka sudah memiliki sasaran aksi yang spesifik, seperti sekolah dan teman-teman mereka sendiri.

Advertisement