Anggota Komisi III DPR sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hinca menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang dapat dibahas dan disahkan oleh DPR tanpa melibatkan pemerintah.
Keterlibatan Pemerintah dalam Pembahasan UU
Hinca menjelaskan pengalamannya saat mengikuti pembahasan UU KPK. “Waktu itu saya juga ikut juga dalam pembahasan itu. Nggak ada satu undang-undang yang bisa diselesaikan sendirian oleh DPR, pasti ada dari pemerintah. Nggak mungkin itu rapat cuma DPR saja,” ujar Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, setiap Rancangan Undang-Undang (RUU), baik yang berasal dari usulan DPR maupun pemerintah, selalu dibahas bersama. Pemerintah, kata Hinca, diwakili oleh menteri yang ditunjuk oleh presiden dalam setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Ambiguitas Penolakan Presiden
Hinca mengkritisi pernyataan Jokowi yang seolah mengindikasikan penolakan terhadap UU KPK karena tidak ditandatangani. “Kalau kemudian alasan Presiden Jokowi waktu itu, ‘Saya nggak tanda tangan berarti nggak setuju,’ nggak benar itu. Karena nggak ditandatangani pun otomatis berlaku. Justru di situ ambigunya,” katanya.
Ia menambahkan, kewajiban presiden adalah menandatangani, namun ketidakhadiran tanda tangan tidak menggugurkan berlakunya undang-undang tersebut. “Harusnya kewajibannya menandatangani dia nggak menandatangani, toh ditandatangani nggak ditandatangani juga berlaku,” sambungnya.
Hinca menyarankan jika memang ada keberatan terhadap substansi RUU, penolakan seharusnya disampaikan pada tahapan pembahasan, termasuk saat rapat tingkat pertama atau pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Respons atas Pernyataan Jokowi
Hinca menyatakan kebingungannya atas pernyataan Jokowi yang baru diungkapkan sekarang. “Kami ikut di situ membahas dan pembahasan itu juga sangat signifikan, dialog, ada unsur pemerintah, ada unsur DPR. Jadi kalau tiba-tiba Presiden, mantan Presiden Jokowi mengumumkan ini tiba-tiba, saya pun bingung. Kami bertanya semua dari DPR ini. Kok tiba-tiba nggak ada angin, nggak ada hujan lempar itu,” tuturnya.
Ia menegaskan kembali bahwa proses legislasi selalu melibatkan pemerintah. “Kalau kami itu merasa nggak benar itu. Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR, ada unsur pemerintah, dan pemerintah itu adalah mewakili presiden. Presiden menunjuk menteri yang mewakili dia,” imbuh Hinca.
Pernyataan Jokowi Sebelumnya
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).
Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.






