Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan sikap partainya yang akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan bukanlah sebuah bentuk perubahan haluan politik. Menurutnya, dinamika politik yang terus berubah menjadi faktor utama.
Politik Bersifat Dinamis
“Tidak bisa dibilang berbalik pikiran ya, tetapi politik itu dinamis, tiap periode punya masanya,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Dede Yusuf, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, menyoroti pelaksanaan pilkada langsung selama satu dekade terakhir. Ia berpendapat bahwa sistem tersebut belum sepenuhnya berkorelasi dengan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah.
“Mengapa? Karena memang biaya politik makin mahal, cost untuk pilkada makin tinggi sekali, dan terjadi politik uang yang sangat-sangat masif yang menyebabkan banyaknya kepala daerah kemudian berurusan dengan penegak hukum karena tadi bermain-main dengan anggaran,” jelasnya.
Pilkada Melalui DPRD Dinilai Demokratis dan Efisien
Menurut Dede Yusuf, salah satu persoalan krusial dalam pilkada langsung adalah tingginya biaya politik. Ia menilai mekanisme pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap demokratis dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
“Kita harus mulai melihat bahwa penyelenggaraan pilkada secara undang-undang itu harus dilakukan secara demokratis. Demokratis itu bisa terbuka secara langsung, bisa juga tertutup,” tuturnya.
Ia melanjutkan, “Tertutup artinya apa? Dipilih oleh DPRD karena itu bagian dari perwakilan. Oleh karena itu tidak melanggar undang-undang, dan kita bisa mencoba dengan tujuan melakukan efisiensi penghematan terhadap alokasi anggaran.”
Lebih lanjut, Dede Yusuf juga menyinggung gelaran Pilkada 2024 yang diwarnai pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah akibat temuan praktik politik uang. Hal ini menjadi pelajaran penting untuk mengevaluasi sistem pilkada langsung.
“Jadi Demokrat tetap melihat jika harus ada pemilihan pilkada nanti secara perwakilan, maka keterlibatan publik itu juga tetap harus ada melalui apa? Itu nanti melalui teknisnya, apakah dalam pemaparan visi-misi kampanye atau mungkin juga kita menyebutnya town hall meeting,” paparnya.
Dede Yusuf menegaskan bahwa Partai Demokrat mengikuti arah kebijakan Presiden Prabowo dalam menjaga dan mengawal demokrasi. Ia menilai Presiden memiliki peran sentral dalam memastikan demokrasi tetap berjalan optimal.
“Jadi itu, sementara Demokrat berpandangan kita juga harus belajar dari 10 tahun terakhir, bagaimana kondisi pilkada yang dihasilkan dari pilihan terbuka tersebut,” katanya.
“Jadi sekali lagi pada prinsipnya Demokrat ikut pada pilihan presiden. Karena presidenlah yang akan menjaga dan mengawal demokrasi kita agar berjalan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Demokrat Ikut Barisan Prabowo
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya akan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan sistem pilkada ke depan. Demokrat akan berada dalam satu barisan dengan Prabowo dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah.
“Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem Pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron, Selasa (6/1).
Herman Khaeron menyebutkan bahwa pilkada yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui DPRD adalah sah dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” tegas Herman Khaeron.






