Berita

Demokrat: SBY Tempuh Jalur Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi, Bukan Dalang

Advertisement

Partai Demokrat menegaskan bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menempuh langkah hukum terhadap akun-akun anonim yang menyebarkan fitnah terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah tindakan yang tepat. Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, membantah keras tudingan bahwa SBY berada di balik isu tersebut.

Bantahan Keterlibatan SBY

Umam menyatakan bahwa SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu ijazah Jokowi. Ia menjelaskan bahwa hubungan antara SBY dan Jokowi berjalan baik. Saat ini, SBY tidak aktif dalam politik praktis dan lebih fokus pada aktivitas sosial, seni, serta olahraga.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” ujar Umam kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Pola Penyebaran Fitnah dan Dampaknya

Menurut Umam, fitnah yang beredar di media sosial disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi. Hal ini berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.

Ia menekankan bahwa disinformasi semacam ini tidak hanya menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi. Umam menilai sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru.

“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” kata Umam.

Advertisement

Langkah Hukum dan Pendidikan Politik

Umam menjelaskan bahwa langkah hukum awal berupa somasi tertulis telah diambil kepada pihak yang dianggap melanggar, menyebar fitnah, atau melakukan perbuatan melawan hukum. Somasi bertujuan untuk meminta penghentian perbuatan dan membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf sebelum perkara dibawa ke proses pidana.

Secara filosofis, Umam menegaskan bahwa melawan fitnah adalah bagian dari hak atas keadilan dan kehormatan setiap warga negara. Di era media sosial, informasi palsu kerap bergerak lebih cepat dibanding fakta. Jika fitnah didiamkan, publik akan kehilangan rujukan kebenaran.

“Jika tuduhan tak berdasar dibiarkan, kebenaran akan dikalahkan oleh kebisingan, dan opini publik dibentuk oleh manipulasi,” katanya.

Bagi Umam, langkah hukum yang ditempuh SBY memiliki nilai pendidikan politik. “Ini menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan. Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan,” pungkasnya.

Advertisement