Bogor, Jawa Barat – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Bogor pada Kamis (22/1/2026) untuk menolak kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait penghapusan angkot tua. Aksi ini sempat menutup jalan dan menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi.
Tuntutan Sopir Angkot
Para sopir angkot menuntut agar kebijakan penghapusan angkot tua tidak diberlakukan. Koordinator aksi, Ganda, menyatakan kekhawatiran mereka jika kebijakan tersebut diterapkan. “Kita minta kebijakan penghapusan angkot tua itu tidak usah. Kalau dihapus, anak istri kita mau makan apa? Kalau memang mau dihapus kasih kami pekerjaan yang layak,” ujar Ganda, Kamis (22/1).
Mereka juga menyuarakan keraguan mengenai kemampuan program BisKita untuk menampung seluruh sopir angkot. “Tidak semua sopir angkot bisa jadi sopir BisKita. BisKita cuma itungan jari. Sedangkan kami sopir angkot semua ada ratusan orang sampai ribuan. Tidak mungkin BisKita hanya menampung sopir angkot semua sampai ribuan,” bebernya.
Demo Sempat Sebabkan Kemacetan
Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung di halaman Balai Kota Bogor ini kemudian meluas ke jalan raya di depan kantor, menyebabkan kemacetan di sekitar lingkar Kebun Raya Bogor. Massa memblokade jalan menggunakan barrier, membatasi lalu lintas hanya pada sebagian jalur.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi bahwa situasi lalu lintas sempat terganggu, namun rekayasa lalu lintas tidak diperlukan karena angkot-angkot yang berdemo dimasukkan ke halaman Balai Kota. “Alhamdulillah tidak ada pengalihan lalin (lalu lintas). Kita lihat lancar semua tadi mereka juga sudah berjanji kepada saya, Pak Dandim, agar aspirasi tetap terlaksana, maka kami masukkan ke dalam semua supaya tidak mengganggu aktivitas lalin,” kata Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kamis (22/1).
Sebanyak 780 personel diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi yang berlangsung kondusif meskipun sempat menimbulkan kemacetan.
Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua
Menanggapi tuntutan para sopir, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa Pemkot telah bertindak sesuai aturan yang berlaku terkait razia angkot tua. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai usia kendaraan sudah ada sejak tahun 2013, 2019, dan 2023, serta telah diberikan tenggat waktu dua tahun hingga 2025.
“Ini aksi unjuk rasa dari pengemudi angkutan se-Kota Bogor. Mereka melakukan penolakan atas upaya Pemkot dalam penegakkan Perda 2013, 2019, 2023. Mereka minta kelonggaran ada penambahan. Perda ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan harus kita patuhi,” ujar Jenal Mutaqin, Kamis (22/1).
Mengingat situasi yang ada, Wakil Wali Kota Bogor meminta massa untuk membubarkan diri dan berjanji akan menghentikan sementara razia kendaraan tua hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) selesai disusun. “Saya minta izin Pak Wali, karena SOP Kadishub sudah dijalankan sesuai dengan tupoksi. Kemungkinan razia dihentikan dulu sampai perwali selesai,” tambah dia.





