Berita

Demo Buruh Tolak UMP Jakarta Bubar, Arus Lalu Lintas Medan Merdeka Selatan Kembali Normal

Advertisement

Jakarta – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh para buruh untuk menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 telah usai. Massa buruh mulai membubarkan diri secara tertib pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.20 WIB, mengarah ke Patung Kuda maupun Gambir. Setelah aksi selesai, petugas PPSU segera membersihkan sisa sampah di lokasi, sementara kepolisian membuka kembali akses Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Patung Kuda yang sebelumnya sempat ditutup.

Selama aksi berlangsung, kemacetan sempat terjadi dan mengular hingga ke depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian terus berjaga untuk memastikan kendaraan tetap bisa berjalan meskipun perlahan, serta memberikan pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat tersebut.

Tolak Kenaikan UMP Menjadi Rp 5,7 Juta

Para buruh menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,7 juta. Mereka menuntut agar UMP Jakarta seharusnya naik menjadi Rp 5,8 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan tuntutan tersebut saat berada di lokasi aksi pada Senin (29/12). “Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” kata Said Iqbal.

Advertisement

Said menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta dinilai tidak masuk akal. Ia menyoroti bahwa angka tersebut masih berada di bawah upah minimum di daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang.

“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.

Ia menambahkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.”

Advertisement