Partai Demokrat menanggapi deklarasi Ormas Gerakan Rakyat yang berencana menjadi partai politik dan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap elemen masyarakat dalam alam demokrasi, namun tetap harus melalui proses verifikasi yang ketat.
Hak Berserikat dan Verifikasi Partai Politik
Dede Yusuf menjelaskan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi nol persen, setiap individu atau kelompok berhak untuk mendirikan partai politik. “Gini, kalau keputusan MK mengatakan bahwa presidential threshold sudah 0 persen, artinya siapa pun, partai manapun boleh mengusulkan. Itu terbuka,” ujar Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Namun, ia menekankan bahwa deklarasi tersebut hanyalah langkah awal. Partai baru yang terbentuk harus melewati tahapan verifikasi agar dapat resmi menjadi peserta pemilu. “Tinggal nanti apakah partainya masuk dalam verifikasi? Karena kan akan banyak sekali dengan kondisi kayak begini akan banyak sekali partai,” tambahnya.
Pembahasan Revisi UU Partai Politik
Lebih lanjut, Dede Yusuf mengemukakan bahwa aturan mengenai pendirian dan operasional partai politik akan dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang (UU) Partai Politik. Ia menilai deklarasi Gerakan Rakyat merupakan hal positif dalam proses demokrasi.
“Nah kami, kita belum pembahasan undang-undang partai ya, jadi artinya kita belum bisa menjawab saat itu juga. Tapi kalau misalnya ada partai mendeklarasikan saya pikir monggo, itu suatu hal yang bagus dalam alam demokrasi dengan presidential threshold 0 persen, silakan,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan urutan pembahasan legislasi di DPR. Saat ini, prioritas utama adalah pembahasan RUU terkait Pemilu. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan UU Partai Politik.
“Ya karena kan di dalam Undang-Undang Partai Politik nanti salah satunya. Jadi gini, urutannya pertama adalah Undang-Undang Pemilu dulu. Apakah Undang-Undang Pemilu mengenai pemilihan presiden, wakil presiden, DPR. Maka akan di situ disebutkan partai yang mana yang bisa, baru Undang-Undang Partai Politik,” jelas Dede Yusuf.
“Undang-Undang Partai Politik untuk mempersiapkan partai-partai yang katakanlah akan ikut di dalam perhelatan pemilu nanti,” imbuhnya.
Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai Politik
Sebelumnya, Ormas Gerakan Rakyat secara resmi mendeklarasikan diri akan bertransformasi menjadi partai politik pada tahun ini, setelah menggelar rapat kerja nasional (rakernas). Tujuan utama mereka adalah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Satu hal kita menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur dan yang kedua kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insyaallah adalah Anies Rasyid Baswedan,” ujar Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, dalam siaran langsung YouTube Gerakan Rakyat, Minggu (18/1/2026).
Sahrin Hamid menyatakan bahwa perjuangan Gerakan Rakyat sejak tahun 2023 telah membuahkan harapan yang semakin tinggi. Ia menetapkan bahwa ormas ini akan resmi menjadi partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat.
“Dan di awal 2026 kita mencatatkan bahwa persaudaraan atau perkumpulan Gerakan Rakyat ini melalui rapat kerja nasional, telah menetapkan berdirinya partai politik dan partai itu adalah Partai Gerakan Rakyat,” katanya.
Ia mengakui bahwa mendirikan partai politik di Indonesia bukanlah perkara mudah. “Tentunya bukanlah sebuah perjuangan yang ringan, kita semua sadar bahwa mendirikan partai politik di Indonesia ini dan mungkin bisa dicek di seluruh negara barangkali, pendirian partai politik di Indonesia adalah penuh dengan syarat-syarat yang mungkin sangat-sangat berat di muka bumi ini,” pungkasnya.






