Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar pemilihan kepala desa (Pilkades) diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusul tingginya praktik politik uang dalam proses tersebut. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya praktik ‘money politics’ yang dinilai merusak integritas demokrasi di tingkat desa.
Sorotan Politik Uang di Pilkades
Dede Yusuf menyoroti bahwa Pilkades saat ini rentan terhadap praktik politik uang karena minimnya pengawasan langsung. Ia mengungkapkan bahwa di salah satu daerah, biaya penyelenggaraan Pilkades bahkan mencapai angka fantastis Rp 16 miliar untuk memperebutkan posisi kepala desa. Angka ini menjadi bukti nyata betapa besarnya potensi ‘money politics’ yang terjadi.
“Artinya silakan di-crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi, kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada Pilkades,” ujar Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Ketergantungan Kepala Daerah pada Pendana
Fenomena politik uang di Pilkades tidak hanya berdampak pada calon kepala desa, tetapi juga menciptakan ketergantungan kepala daerah, seperti bupati dan wali kota, pada para pendana. Ketergantungan ini, menurut Dede, seringkali berujung pada masalah hukum di kemudian hari.
“Lalu ditanya kepada kepala daerah, bupati, wali kota saat ini memang mereka semua rata-rata banyak bergantung kepada yang namanya pendana dan itu yang berdampak kemudian berikutnya adalah mereka berurusan dengan hukum,” sambungnya.
Data Kemendagri: 40 Persen Kepala Daerah Terindikasi Pidana
Dede Yusuf merujuk pada data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjukkan bahwa hampir 40 persen kepala daerah terindikasi memiliki masalah pidana. Hal ini memperkuat argumen perlunya pembenahan sistem pengawasan, terutama dalam proses pemilihan yang berpotensi memunculkan praktik koruptif.
“Kalau menurut Mendagri hampir 40% kepala daerah itu terindikasi ada masalah dengan pidana. Jadi konteksnya dalam konteks money politics-nya itu seperti itu,” imbuhnya.
Usulan Dede Yusuf ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola demokrasi di tingkat desa dan mencegah praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik.






