Seorang debt collector berinisial MT (40) di Gresik, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Pujianah, istri seorang nasabah. Akibat penganiayaan tersebut, jari tangan kiri Pujianah dilaporkan patah.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan AKP Arya Widjaya, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp 1 juta yang dimiliki oleh suami Pujianah. Utang tersebut tercatat sejak Juli 2025 dan dijanjikan akan diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember 2025, utang tersebut belum juga lunas.
“Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun hingga Desember masih belum lunas,” jelas Arya.
Tindakan Kekerasan
Karena tunggakan tersebut, tersangka MT diduga mengambil video menggunakan ponselnya dengan niat memviralkan korban karena dianggap tidak mau membayar utang. Pujianah berusaha menghalangi tersangka merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban.
“Saat korban menarik tas Tersangka untuk dibawa ke ketua RT, Tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah,” tutur Arya.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.






