Sidang lanjutan kasus narkotika yang melibatkan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), diwarnai perdebatan sengit. Debat tersebut terjadi antara terdakwa dan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan, terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pencabutan BAP dan Bantahan Penyidik
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan, menyoroti pencabutan BAP oleh Ammar Zoni dan terdakwa lainnya. “Jadi gini, pada intinya adalah saksi ini dihadirkan karena saudara kemarin mencabut BAP saudara,” ujar hakim. Ammar Zoni membenarkan hal tersebut, “Iya, memang saya mencabut semuanya di situ.”
Menanggapi hal itu, penyidik yang menjadi saksi verbalisan, Ipda Bambang, membantah keras adanya pemaksaan dan tekanan saat pemeriksaan. Ia menegaskan tidak ada penganiayaan terhadap Ammar dan lima terdakwa lainnya. Hakim berulang kali mengonfirmasi hal ini kepada Bambang, “Saksi benar kan tidak ada tekanan?” “Tidak ada,” jawab Bambang. “Tidak ada paksaan?” “Tidak ada.” “Tidak ada penganiayaan?” “Tidak ada.” “Terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6?” “Tidak ada,” tegas Bambang.
Bambang juga membantah keterangan Ammar yang menyebut BAP-nya merupakan hasil karangan penyidik. Ia menyatakan bahwa isi BAP tersebut murni berasal dari ucapan para terdakwa. “Ini isi BAP ini keluar dari mulut para terdakwa atau penyidik yang mengarang-ngarang cerita?” tanya hakim. “Tidak ada mengarang-ngarang,” jawab Bambang. “Jadi siapa yang itu dari siapa ini cerita kayak begini?” “Langsung terdakwa,” jawab Bambang.
Keterangan Terdakwa yang Berbeda
Namun, keterangan para terdakwa justru berbeda. Terdakwa I, Asep, saat ditanya hakim, membenarkan bahwa BAP miliknya keluar dari mulutnya sendiri. “Iya dari mulut, Bu,” jawab Bambang (merujuk pada keterangan Asep yang dibacakan hakim).
Berbeda dengan terdakwa II, Ardian Prasetyo, yang mengaku mendapat kekerasan dari penyidik hingga mengalami trauma. “Apa betul yakin, benar-benar yakin Bapak saat itu tidak ada kekerasan?” tanya hakim. “Kalau saya yakin,” jawab Bambang. Namun, Ardian mengungkapkan, “Karena jujur saja, Yang Mulia, saya sampai saat ini pun masih trauma melihat para Bapak Saksi ini. Jujur aja itu ada di semua ruangan, satu ruangan.” Saat ditanya apa yang dilakukan, Ardian menjawab, “Dia pukul saya, di bagian perut.” Hakim kembali bertanya, “Muka juga?” “Iya,” jawab Ardian.
Terdakwa III, Andi Mualim, juga mengaku mendapat pukulan dan disetrum oleh penyidik. Bambang kembali membantahnya. “Jadi kata terdakwa III saudara mukul dia, nyetrum dia?” tanya hakim. “Tidak,” jawab Bambang. “Saudara bersumpah ya?” “Siap,” jawab Bambang.
Sementara itu, terdakwa IV, Ade Chandra Maulana, justru membenarkan isi BAP miliknya dan menyatakan tidak dipaksa saat pemeriksaan. “Saudara keterangan saudara di BAP polisi apakah dipaksa sama oleh saksi ini?” Tanya hakim. “Tidak, Yang Mulia,” jawab Ade. “Tidak. Jadi berarti benar keterangan saudara di BAP itu?” “Benar,” jawab Ade.
Terdakwa V, Muhammad Rivaldi, mengaku tidak semua keterangan dalam BAP itu benar dan menyatakan ada paksaan. Bambang kembali membantah tuduhan tersebut. “Siapa yang cerita ini siapa? Rivaldi?” tanya hakim. “Iya Rivaldi,” jawab Bambang. “Bukan polisi yang mengarang?” “Kita tidak kenal siapapun yang ada di dalam, tapi mereka sendirilah yang berbicara makanya tertulis di situ,” jawab Bambang.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa. Jual-beli narkoba ini diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.






