Berita

Debat Panas Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim di Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Advertisement

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Suasana persidangan langsung memanas sejak awal lantaran terjadi perdebatan sengit antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Nadiem terkait dokumentasi perekaman sidang.

Perdebatan Soal Perekaman Sidang

Awal mula perdebatan terjadi ketika jaksa memprotes keberadaan kamera ponsel yang terpasang di meja penasihat hukum Nadiem, tepat di samping posisi terdakwa. Jaksa menilai hal tersebut melanggar tata tertib persidangan yang sebelumnya telah disepakati.

“Izin majelis sebelum melangkah ke ini, sebagaimana tatib persidangan sebelumnya. Dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan, bagaimana sebelumnya kan untuk di belakang untuk perekaman,” protes jaksa di hadapan majelis hakim.

Menanggapi protes tersebut, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memerintahkan penasihat hukum Nadiem untuk memindahkan posisi kamera ponsel tersebut. Namun, tim penasihat hukum Nadiem, yang diwakili Ari Yusuf Amir, menyatakan tidak ada larangan dalam tata tertib persidangan mengenai perekaman.

“Ya, baik mungkin untuk tidak mengulangi-ulangi sebenarnya dari penasihat hukum, bisa memindahkan untuk posisi kameranya ke belakang,” ujar hakim.

“Mohon izin bicara Yang Mulia. Pertama, kami sampaikan bahwa kami sudah membaca tatibnya, tidak ada dalam tatib. Kedua, ini adalah dokumentasi untuk kami bisa melihat langsung keterangan dari saksi. Kalau dari belakang, Yang Mulia, nggak bisa kelihatan. Jadi mohon diizinkan. Terima kasih, Yang Mulia,” timpal Ari.

Saling Sindir dan Adu Argumen

Perdebatan kian memanas ketika pihak Nadiem menyinggung soal penyerahan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh jaksa yang baru dilakukan setelah melalui perdebatan panjang. Jaksa kemudian membalas dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perintah majelis hakim.

“Kami dalam penegakan hukum berusaha patuh apa yang disampaikan Yang Mulia. Karena Yang Mulia sudah menyampaikan untuk tidak merekam di depan. Bahkan di KUHAP pun kami patuh seperti itu. Kami minta juga pada penasihat hukum, mari kita patuhi Yang Mulia yang memimpin sidang ini. Biar kita sama-sama saling posisi yang sama dalam hal pendidikan hukum ini. Terima kasih,” ujar jaksa.

Ari Yusuf Amir kemudian membalas, “Mereka dua kali ngomong, kami baru sekali ngomong. Tolong diizinkan, Yang Mulia. Jadi pertama, Jaksa mengatakan bahwa mereka patuh, mereka tidak pernah patuh. Pemberian alat bukti BPKP ini sudah perintah awalnya.”

Jaksa kembali menyela, “Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah membias jauh dari pembicaraan pokok tentang kamera. Keberatan kami, Yang Mulia.”

Pihak Nadiem kemudian memberikan jaminan bahwa perekaman hanya untuk keperluan dokumentasi dan bukan siaran langsung.

“Yang Mulia, sudah mengatakan pemberian ini dari awal, tidak laksanakan. Bahkan kami meminta berkali-kali. Setelah ada putusan sela baru dilakukan. Itu pun setelah kita berdebat. Lalu yang kedua, ini kaitannya hal ini sangat penting. Karena proses persidangan ini akan panjang waktunya. Kita akan banding, kasasi dan yang lain-lain. Semua keterangan-keterangan di persidangan ini, kami rekam dari segala sisi, Yang Mulia. Supaya jangan sampai terjadi bias. Dan kami jamin, kalau dari kami, tidak akan ada live. Dari kaminya. Kami menjamin itu. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Ari.

Advertisement

Hakim Putuskan Perekaman Visual Dilarang di Depan

Menengahi perdebatan, hakim memutuskan bahwa perekaman audiovisual hanya diizinkan dari belakang, bukan di area depan atau area pihak berperkara. Hakim meminta perekaman visual di area depan yang dilakukan penasihat hukum Nadiem dihentikan.

“Sebelumnya kami sudah sampaikan. Bahwa terhadap hal apapun yang terjadi di persidangan ini, itu wajib meminta izin kepada Ketua Majelis. Tugas kami, bagaimana memimpin persidangan ini bisa berjalan lancar. Saya kira kan yang ingin dicari sini adalah pembuktian. Baik penuntut umum maupun penasihat hukum terhadap hal-hal yang dibantah terhadap surat dakwaan,” ujar hakim.

“Olehnya itu, terhadap perekaman apapun itu, kami persilakan kalau audio. Tetapi untuk gambar, kami tidak mengizinkan. Karena kita menjaga juga dari saksi-saksi mungkin. Untuk visualnya, tidak dibolehkan. Silakan kalau misalnya saudara penasihat hukum ingin merekam, silakan dengan bentuk audio. Jadi kami mohon untuk perekaman visual dihentikan, silakan di belakang. Saya kira tidak perlu lagi ditanggapi. Sudah jelas kami sampaikan kepada penasihat hukum maupun penuntut umum,” tambah hakim.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meminta agar keputusan tersebut dicatat dalam persidangan dan menyatakan akan melaporkan pelarangan ini karena dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mohon izin, Yang Mulia. Ini tentunya pertentangan dengan KUHAP. Karena ini hak kami. Untuk menjadikan bahan keterangan-keterangan saksi ini, untuk kami banding dan lain sebagainya. Bagaimana mungkin keterangan hanya melalui suara, bisa menjadi alat bukti yang sah, yang kuat. Itulah diperlukan video,” ujar Ari.

“Sekarang pemasalahannya, Yang Mulia. Pertama, aturan mana yang kami langgar. Lalu yang kedua, hal apa yang mengganggu. Tidak ada yang diganggu dalam hal ini. Jadi ini betul-betul mengganggu hak kami sebagai terdakwa. Hak kami sebagai penasihat hukum. Karena ini kami butuhkan. Kalau Yang Mulia memaksakan itu, ini mohon dicatat, dan ini akan menjadi laporan kami. Karena ini adalah hak kami,” imbuhnya.

Hakim mempersilakan rencana pelaporan tersebut, dan penasihat hukum Nadiem akhirnya mematikan perekaman visual.

“Saya kira cukup jelas ya. Perma 5/2020 terhadap protokol persidangan, saya kira apapun yang terjadi itu adalah seizin dari Ketua Majelis. Dan terhadap perekaman audiovisual, Majelis hakim melarang di hadapan sini. Silakan, kami tidak melarang dari belakang. Untuk perekaman mengenai keterangan saksi, silakan melalui audio. Silakan direkam untuk keterangan saksi. Tapi tidak dalam bentuk audiovisual. Saya kira jelas itu. Karena sebenarnya sudah kami sampaikan juga. Jadi tidak perlu ditanggapi. Mohon untuk dimatikan. Kami persilakan, penasihat hukum. Tolong,” tegas hakim.

“Baik Yang Mulia, kalau itu perintah Yang Mulia. Tapi mohon dicatat dalam persidangan, bahwa ini melanggar hak kami, dan ini akan kami laporkan,” ujar Ari.

“Silakan. Saya kira itu hak saudara,” jawab hakim.

Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement