Berita

Dave Laksono: Perlu Hati-hati Bedakan Korban TPPO dan WNI Pelaku Scam di Kamboja

Advertisement

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan antara warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mereka yang terlibat dalam praktik kriminalitas seperti scamming di Kamboja. Perbedaan ini krusial karena menyangkut konsekuensi hukum yang berbeda.

Perbedaan Konsekuensi Hukum

Dave memandang isu ini perlu ditempatkan secara hati-hati dan proporsional. “Kita harus membedakan antara WNI yang benar-benar menjadi korban trafficking in persons (TPPO) dengan mereka yang secara sadar terlibat dalam praktik kriminalitas seperti scamming. Dua kategori ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” kata Dave saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Dave, negara wajib melindungi WNI yang memang menjadi korban TPPO. Namun, bagi WNI yang secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, maka harus dihukum.

“Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara yang menjadi korban eksploitasi, termasuk mereka yang dijebak atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi,” ucapnya.

“Namun, bagi WNI yang terbukti secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya jelas yaitu perlindungan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal,” lanjutnya.

Koordinasi Lintas Lembaga

Oleh karena itu, Dave menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan verifikasi yang objektif dan kredibel. “Tidak semua WNI di negara-negara yang diduga marak aktivitas scammers dapat dicap sebagai pelaku, namun indikasi keterlibatan sebagian pihak dalam kejahatan digital tetap harus ditindak tegas dan berkeadilan demi melindungi nama baik WNI serta menjaga integritas hukum Indonesia,” imbuhnya.

Ia mendorong agar WNI yang melakukan tindak pidana di Kamboja dihukum dengan hukum Indonesia. Namun, ia meminta pemerintah tetap melindungi WNI yang benar-benar menjadi korban di Kamboja.

Advertisement

“Dengan demikian, WNI yang terbukti melakukan tindak pidana wajib diproses sesuai hukum nasional, sementara korban berhak atas rehabilitasi, perlindungan, dan reintegrasi sosial. Jadi, sikap kami jelas yaitu perlindungan terhadap korban harus maksimal, tetapi penegakan hukum terhadap pelaku kriminal juga tidak boleh ditawar. Negara harus hadir dengan pendekatan yang berimbang yaitu humanis sekaligus tegas, agar marwah hukum tetap terjaga dan citra Indonesia di mata internasional tidak tercoreng,” tegasnya.

Pernyataan Bos OJK

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berpandangan bahwa WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital atau scam bukanlah korban TPPO. Ia menilai para WNI tersebut telah melanggar pidana karena bekerja di usaha penipuan sebagai scammer.

Hal itu disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” kata Mahendra.

“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tambahnya.

Advertisement