Berita

Darurat Sampah Tangsel: 10 Truk Uji Coba Buang Limbah ke TPAS Cilowong Serang

Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Serang sepakat menjalin kerja sama darurat untuk mengatasi penumpukan sampah di wilayah Tangsel. Sejumlah 10 truk sampah dari Tangsel telah dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, sebagai bagian dari uji coba penanganan kondisi kedaruratan.

Uji Coba Pengiriman Sampah ke TPAS Cilowong

Satgas Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamin, mengonfirmasi pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke TPAS Cilowong. Ia mendampingi Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat melakukan pengecekan truk sampah dari Tangsel di rest area Tol Kota Serang. Pengecekan ini juga disaksikan oleh masyarakat sekitar TPAS Cilowong.

“Untuk Kota Tangerang Selatan, semalam ada 10 truk yang dikirim. Itu sifatnya uji coba karena kondisi kedaruratan sampah di Tangsel,” ujar Wahyu pada Jumat (2/1/2026).

Syarat Pengiriman Sampah

Pemerintah Kota Serang menetapkan beberapa persyaratan bagi Kota Tangsel terkait pengangkutan sampah ke TPAS Cilowong. Salah satu syarat utama adalah memastikan truk sampah tidak meneteskan air lindi (cairan sampah).

“Pengiriman dilakukan dengan sejumlah syarat. Pertama, sampah yang diangkut bukan sampah timbunan lama, tetapi sampah timbulan atau sampah baru,” jelas Wahyu. Ia menambahkan, “Kedua, pengelolaan air lindi harus dipastikan tidak berceceran. Karena itu, Kota Tangsel memasang alat tambahan khusus untuk pengelolaan air lindinya.”

Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selain persyaratan teknis, Pemerintah Kota Tangsel juga diwajibkan mempekerjakan warga sekitar TPAS Cilowong sebagai sopir truk pengangkut sampah. Langkah ini diambil untuk memberdayakan masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh keberadaan TPAS.

Advertisement

“Sopir truk pengangkut harus berasal dari masyarakat Kota Serang, khususnya warga kampung-kampung yang terdampak di wilayah Taktakan,” tegas Wahyu.

Status Tanggap Darurat Sampah di Tangsel

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025.

Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyatakan bahwa status tanggap darurat ini dapat diperpanjang jika evaluasi di lapangan menunjukkan kebutuhan penanganan lanjutan.

“Apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/12).

Advertisement