Solo – Juru bicara Paku Buwono XIV, KGPA Singonagoro Purbaya, memberikan klarifikasi mengenai pencairan dana hibah pemerintah yang masuk ke rekening pribadi Paku Buwono XIII. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut memiliki sejarah penggunaan yang jelas dan bukan rekening pribadi perorangan.
Rekening Pribadi Raja, Bukan Perorangan
“Jadi begini, kalau itu kan rentetan sejarahnya jelas ada, kenapa kok di rekening pribadi. Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai sunan atau raja,” ujar Singonagoro saat ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026), seperti dilansir detikJateng.
Singonagoro menjelaskan bahwa pemilihan rekening pribadi dilakukan karena adanya kendala dalam memenuhi persyaratan untuk membuat rekening atas nama kelembagaan. “Nah, karena waktu itu mungkin ya, membuat rekening kelembagaan itu kan ada beberapa syarat. Akhirnya waktu itu, kenapa kok rekening pribadi, namanya rekening pribadi,” ungkapnya.
Arahan Pemerintah dan Saksi Pejabat
Ia menambahkan bahwa pencairan dana hibah ke rekening atas nama Paku Buwono XIII tersebut telah sesuai dengan arahan dari pemerintah. Proses ini disaksikan oleh sejumlah menteri dan pejabat daerah. “Itu sudah sesuai arah dan arahannya dari pemerintah. Waktu itu, kalau tidak salah, juga ada beberapa menteri, pejabat-pejabat di daerah yang menyarankan itu, gitu . Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan atau apa hibahnya, kan gitu ,” jelasnya.
Tepis Tuduhan Tidak Ada Laporan Pertanggungjawaban
Menanggapi tuduhan mengenai tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah, Singonagoro dengan tegas membantahnya. Ia menyebut narasi tersebut sebagai “framing jahat”. “Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ, ya kami sangat menyayangkan ya, Pak Menteri bisa membuat narasi seperti itu. Itu bagi kami framing jahat. Logikanya karena begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di LPJ-kan, kan begitu,” terangnya.






