Perseteruan antara kubu Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melawan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin memasuki babak baru. Keempat tokoh yang terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini berada di posisi berseberangan. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih menempuh jalur damai dengan Jokowi, sementara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap pada pendirian mereka.
Konflik ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Penghentian kasus terhadap keduanya terjadi setelah mereka bertemu dengan Jokowi di Solo. Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi bersama enam orang lainnya. Laporan awal terhadap Eggi Sudjana cs dibuat oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025.
Setelah hampir tujuh bulan berjalan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kala itu menegaskan bahwa penetapan tersangka, termasuk Roy Suryo cs, murni penegakan hukum tanpa kaitan dengan politik.
Namun, belakangan polisi mengeluarkan SP-3 untuk dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah mereka mengajukan restorative justice (RJ). Keputusan ini memicu reaksi keras dari Ahmad Khozinudin dan rekan-rekannya, yang menilai SP-3 tersebut sebagai ‘SOP KUHAP Solo’.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merasa tersinggung dengan tudingan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Damai Hari Lubis Tersinggung SP-3 Disebut ‘KUHAP Solo’
Damai Hari Lubis menjelaskan bahwa laporan terhadap Ahmad Khozinudin berawal dari pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Ia merasa tuduhan bahwa pemanggilan tersangka akibat pertemuannya tersebut adalah hasutan.
“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin.
Damai Hari Lubis menegaskan bahwa penghentian penyidikan kasus yang menyeret namanya melalui SP3 adalah haknya sebagai warga negara yang merasa tidak patut menjadi tersangka. Ia memanfaatkan wadah restorative justice untuk memulihkan haknya.
Ia merasa heran tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut ‘KUHAP Solo’ dapat mencoreng perjuangannya. “Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” katanya.
Redaksi telah berupaya menghubungi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons hingga berita ini diturunkan.
Roy Suryo-Khozinudin Dilaporkan Pasal Memfitnah
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut pada Minggu (25/1/2026).
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/1).
Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua dibuat oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. “Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.
Tanggapan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
Khozinudin buka suara mengenai pelaporan tersebut. Ia menyatakan konsisten mempersoalkan SP-3 yang diperoleh Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan KUHAP baru karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
“Saya konsisten mempersoalkan SP-3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru (UU No. 20/2025) menggunakan mekanisme Restorative Justice. Karena ancaman pidana status tersangka ES dan DHL di atas 5 tahun, sehingga tidak bisa di SP-3 dengan dasar Restorative Justice (RJ),” ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 5 Jo Pasal 99 KUHAP baru, RJ hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektifnya, ancaman pidana tidak boleh di atas 5 tahun, sementara syarat subjektifnya adalah kesepakatan perdamaian setelah permintaan maaf.
“Status ES dan DHL tersangka di antaranya dengan Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 28 ayat 2 Jo 45A ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara). Sehingga, tak memenuhi syarat Objektif RJ,” ungkap Khozinudin.
“ES dan DHL juga tak meminta maaf, tak menandatangi dokumen perdamaian, tak pula mengakui ijazah Jokowi asli. Jadi, Sehingga, tak memenuhi syarat subjektif RJ,” lanjutnya.
Khozinudin menambahkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi tersangka tidak hanya karena laporan Jokowi, tetapi juga laporan dari Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Ia menyebut keduanya juga tidak pernah meminta maaf atau berdamai dengan pelapor lainnya.
“Atas analisa fakta yuridis itulah, saya menyimpulkan SP-3 ES dan DHL, termasuk pemeriksaan Rustam Efendi, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani terjadi bukan karena KUHAP baru, melainkan tunduk pada SOPP Solo. Tujuannya pecah belah perjuangan,” tuturnya.
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi laporan dari Eggi Sudjana dengan tertawa. Menurutnya, ia hanya meneruskan tulisan orang lain.
“Saya hanya menceritakan kembali artikel yang sudah viral ini,” tulis Roy seraya menyertakan tulisan berjudul ‘Orkestrasi SP3 dan Kotak Pandora’ oleh Lukas Luwarso.






