Berita

Dalih Sejoli Tinggalkan Bayi di Apartemen Bekasi: Malu Hamil di Luar Nikah

Advertisement

Polsek Bekasi Selatan mengungkap motif di balik aksi sepasang kekasih, NM (24) dan RO (22), yang tega meninggalkan bayi laki-laki mereka di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Keduanya mengaku nekat melakukan aksinya karena malu kedapatan hamil di luar nikah.

Motif Malu dan Belum Siap Menikah

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana menjelaskan bahwa kedua pelaku menyatakan rasa malu dan ketidaksiapan mereka untuk menikah sebagai alasan utama. “Jadi keterangan daripada kedua pelaku, mereka malu, dan belum siap menikah. Pada saat keluar daripada apartemen tersebut, mereka takut ketahuan oleh orang lain karena ternyata bayinya pada saat malam itu lahir,” ujar Dedi di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).

Pasangan kekasih ini juga mengaku bahwa bayi yang dilahirkan tidak disertai dengan persiapan yang memadai. NM dilaporkan melahirkan di dalam toilet apartemen tanpa bantuan tenaga medis.

Penangkapan Pelaku

Tim kepolisian bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku setelah penemuan bayi pada Sabtu (7/2) lalu. Upaya penelusuran membuahkan hasil dengan penangkapan kedua pelaku di dua lokasi berbeda.

Advertisement

“Kami berhasil melakukan pengungkapan, yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ungkap Dedi.

Status Tersangka dan Jerat Hukum

Pasangan sejoli tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bekasi Selatan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum.

Mereka dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penelantaran anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah tujuh tahun penjara.

Advertisement