Bengkalis – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, yang menghanguskan area seluas 3 hektare. Seorang pria berinisial AH alias Dayat ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih hendak membasmi sarang tawon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya titik panas (hotspot) di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Polres Bengkalis segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan penyelidikan.
“Sesampainya di TKP Desa Teluk Lancar tim langsung berkoordinasi dengan kepala dusun setempat, dan benar bahwa ada titik api dari lahan di Jalan Lama, kemudian tim melakukan interogasi kepada kepala dusun bagaimana awal mula adanya titik api,” jelas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Hasil pengecekan di lapangan oleh Unit Tipidter Polres Bengkalis menemukan bekas pembakaran di lahan milik H Miwardi. Polisi menduga kuat lahan tersebut sengaja dibakar.
“Bahwa banyak ditemukan tumpukan perunan dan bekas steking untuk menanam bibit sawit, kemudian tim membawa saksi-saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut ke kantor Polres Bengkalis dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Fahrian Siregar.
Dari rangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi pelaku pembakaran. “Hasil penyelidikan berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan saksi bahwa tersangka AH alias Dayat ada berkegiatan di lahan tersebut sebelum terjadinya kebakaran,” ungkapnya.
Dalih Mematikan Sarang Tawon
Tersangka AH alias Dayat kemudian diinterogasi dan mengakui telah membuat tumpukan perunan di semak belukar pada Kamis (12/2/2026). Ia mengaku sengaja membuat bakaran tersebut untuk mematikan sarang tawon.
“Alasannya bikin perunan untuk mematikan sarang tawon,” ujarnya. Namun, api yang dibuatnya kemudian membesar dan meluas hingga membakar lahan seluas 3 hektare.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saudara AH alias Dayat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran lahan,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu bonggol bibit sawit yang terbakar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.






