Berita

Dahnil Anzar Usulkan BPKH Wajib Koordinasi Kebijakan Pengelolaan Dana Haji ke Kemenhaj

Advertisement

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan penguatan hubungan hierarkis antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Dahnil menekankan bahwa dalam mandat pengelolaan haji, BPKH seharusnya wajib melapor kepada Menteri Haji dan Umrah.

Mandat Pengelolaan Dana Haji

Dahnil menjelaskan bahwa pada prinsipnya, jika tidak ada mandat undang-undang yang mengikat, Menteri Haji dapat menitipkan dana kelolaan haji kepada manajer dana (fund manager) mana pun yang kompeten dan memberikan keuntungan bagi jemaah. Namun, karena regulasi saat ini mewajibkan pengelolaan dana haji melalui BPKH, pilihan tersebut menjadi tunggal.

“Jadi pada prinsipnya, kalau tidak ada mandat undang-undang, menteri itu bisa menitipkan uang kelola haji itu ke fund manager mana pun. Kalau tidak ada mandat undang-undang harus titipnya ke BPKH, maka kami sebagai pemegang mandat itu, pemegang uang ini, itu bisa milih fund manager mana yang kompeten, yang bagus, yang memberikan kebermanfaatan, yang memberikan keuntungan buat jemaah,” kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2026).

Dalam posisi tersebut, Dahnil menilai ada tuntutan kuat agar pengelolaan dana benar-benar memberikan manfaat dan keuntungan maksimal bagi jemaah.

“Tapi karena ada mandat undang-undang menyatakan pengelolaan keuangan harus ke BPKH, maka pilihannya dalam hal ini jemaah dan penerima mandat keuangan haji, dalam hal ini Menteri Haji, nggak punya pilihan, harus ke BPKH. Uangnya harus dikelola oleh BPKH,” ujarnya.

BPKH Bertanggung Jawab kepada Menteri

Dahnil menginginkan agar BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah, sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya. Hal ini berarti pembinaan dan koordinasi dilakukan sepenuhnya melalui menteri sebagai pemegang mandat.

Advertisement

“Maka menteri itu adalah pemberi mandat, pengelola keuangan adalah pelaksana mandat atau bertanggung jawab penuh terhadap menteri dalam konteks ini. Menteri bertanggung jawab penuh terhadap auditor dana tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Usulan perubahan norma yang ingin kami sampaikan dalam konteks hierarkis kelembagaan itu, BPKH bertanggung jawab seperti undang-undang sebelumnya terhadap Presiden melalui Menteri, artinya pembinaan penuh dan koordinasi sepenuhnya, dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat.”

Selain itu, Dahnil meminta BPKH untuk menyampaikan laporan secara berkala maupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap kebijakan strategis terkait pengelolaan keuangan haji harus dikomunikasikan kepada menteri.

“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, itu tadi yang saya jelaskan sejak awal, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tuturnya.

Advertisement