Menyikapi kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah DKI Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Surat edaran ini menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di ibu kota untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama periode tersebut.
Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Akibat Cuaca Ekstrem
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta. “Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” ujar Nahdiana dilansir dari kantor berita Antara pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam SE tersebut, Disdik DKI Jakarta menetapkan beberapa ketentuan penting:
- Seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem masih berlangsung.
- Kepala satuan pendidikan diminta untuk memberikan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Mereka juga harus menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan melakukan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan terkait.
- Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid, serta seluruh warga satuan pendidikan mengenai pelaksanaan PJJ.
- Surat Edaran ini akan berlaku efektif hingga tanggal 28 Januari 2026.
Langkah Disdik DKI Jakarta ini sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. “Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Nahdiana.






