Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja swasta untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) menyusul cuaca ekstrem yang tengah melanda ibu kota. Kebijakan ini akan berlaku hingga tanggal 28 Januari 2026.
Pembelajaran Jarak Jauh Juga Diterapkan
Selain penerapan WFH, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi para pelajar selama periode cuaca ekstrem berlangsung. Ketentuan PJJ ini juga memiliki batas waktu yang sama, yaitu hingga 28 Januari 2026.
Melalui unggahan di media sosial resminya pada Jumat (23/1/2026), Pemprov DKI Jakarta menyatakan, “Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar.”
Aturan WFH untuk ASN dan Pekerja Swasta
Aturan mengenai pelaksanaan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 2/SE/2026. Sementara itu, untuk pekerja swasta, ketentuan WFH diatur dalam SE Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) Nomor e-0001/SE/2026.
Bagi pekerja swasta, kebijakan WFH memiliki beberapa pengecualian. Pengecualian ini berlaku bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor-sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
Perusahaan yang termasuk dalam kategori dikecualikan tersebut diminta untuk tetap beroperasi dengan melakukan pengaturan proporsional sesuai dengan kebutuhan operasional dan tingkat risiko yang ada di lapangan. Pelaksanaan WFH bagi pekerja swasta juga akan mempertimbangkan kondisi objektif serta pengaturan internal masing-masing perusahaan.






