Jakarta – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengajukan usulan strategis terkait revisi Undang-Undang Pemilu, salah satunya mengenai penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara bertahap. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Penurunan Ambang Batas Parlemen Bertahap
Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandes, menyatakan bahwa penurunan ambang batas parlemen secara bertahap menjadi salah satu prioritas. Ia mengusulkan agar ambang batas diturunkan dalam dua siklus pemilu mendatang.
“Bagaimana dengan penerapan (ambang batas) di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” kata Arya.
Ia merinci, “Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3% di Pemilu 2034 dan seterusnya.”
Menurut Arya, penurunan bertahap ini penting untuk mencari titik temu antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat dan menjaga derajat keterwakilan politik.
“Terkait ambang batas ini, menurut hemat saya kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah di antara kebutuhan untuk menciptakan sistem partai yang moderat sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” jelasnya.
Arya mengingatkan bahwa ambang batas yang terlalu rendah dapat menciptakan sistem multipartai ekstrem yang berujung pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan tingkat keterwakilan dan meningkatkan wasted votes.
“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1%, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” ujarnya.
“Sementara menciptakan ambang batas yang tinggi dapat mengurangi derajat keterwakilan dan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes,” tambahnya.
Sistem Pemilu dan Demokratisasi Partai
Selain ambang batas, Arya juga menyoroti sistem pemilu. Ia berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka tetap relevan untuk dipertahankan.
“Saya berkeyakinan sampai saat sekarang menurut pendapat saya, sistem proporsional, apakah proporsional terbuka atau tertutup, menurut saya sudah yang paling tepat kita adopsi partai politik,” kata Arya.
Ia menilai sistem tersebut mampu menjamin keterwakilan dan akuntabilitas politik. Lebih lanjut, Arya menekankan pentingnya demokratisasi internal partai, termasuk syarat keanggotaan calon legislatif minimal dua tahun sebelum pemilu.
“Partai juga harus didorong untuk melakukan demokratisasi internal dalam seleksi caleg, pembuatan keputusan, dan kemandirian keuangan,” katanya.
“Misalnya dengan menetapkan persyaratan keanggotaan partai minimal sedikitnya 2 tahun sebelum tahapan pemilu dimulai bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif,” sambung dia.
Pembentukan Koalisi Pilpres
Mengenai pembentukan koalisi dalam pemilihan presiden, Arya menegaskan bahwa hal tersebut harus bersifat alamiah tanpa intervensi negara.
“Pembatasan ini sangat berisiko dan mengancam demokrasi. Karena negara harusnya tidak memiliki hak untuk mengatur perilaku partai dalam berkoalisi,” ujar Arya.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong adanya pengaturan terkait koalisi untuk mencegah dominasi terhadap pasangan calon tertentu, Arya menekankan bahwa pengaturan tersebut tidak berarti pembatasan maksimal jumlah partai dalam koalisi.
“Jumlah koalisi menurut hemat saya dalam pemilu presiden harus dibentuk secara alamiah. Penentuan persentase justru nanti akan menimbulkan kompleksitas baru,” tuturnya.






