Berita

Chromebook Sempat Dihentikan Kemendikbud 2019, Ini 4 Alasan Utama Penghentiannya

Advertisement

Laptop Chromebook pernah dihentikan pengadaannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Oktober 2019, sebelum era kepemimpinan Nadiem Makarim. Penghentian ini didasari oleh evaluasi mendalam yang mengungkap sejumlah kendala signifikan.

Empat Alasan Penghentian Chromebook

Gogot Suharwoto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), menjelaskan empat alasan utama di balik keputusan tersebut. Ia memaparkan hal ini saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2026).

Gogot, yang juga pernah memimpin Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) Kemendikbud pada 2017-2020, mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, Kemendikbud melakukan dua kali pengadaan laptop. Pengadaan pertama pada Maret 2019 meliputi empat laptop, terdiri dari dua Chromebook dan dua laptop berbasis Windows, yang didistribusikan ke 500 sekolah.

“Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret itu empat laptop, dua Chromebook, dua Windows. Bulan Maret 2019,” ujar Gogot saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai jumlah laptop pada pengadaan pertama.

Ia melanjutkan, “Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah. Jadi setiap sekolah mendapat dua laptop Windows, dua laptop Chromebook.”

Namun, rencana penambahan anggaran dan sasaran pengadaan pada Oktober 2019 harus dihentikan setelah evaluasi dilakukan. “Kemudian di bulan Oktober ada penambahan anggaran ABT, harus menambah sasaran, ada 1.300 sasaran. Kami melakukan evaluasi dari evaluasi itu lah kita setop Chromebook di pengadaan Oktober 2019,” jelas Gogot.

Advertisement

Detail Alasan Penghentian

Gogot merinci empat alasan spesifik yang membuat pengadaan Chromebook dihentikan:

  • Ketidakstabilan Koneksi Internet di Daerah 3T: Laptop Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil. Di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), koneksi internet seringkali tidak stabil karena kendala geografis dan ketergantungan pada satelit. Hal ini menyebabkan Chromebook tidak dapat berfungsi secara optimal, meskipun ada penyimpanan lokal yang disiapkan, kapasitasnya sangat terbatas untuk pembelajaran. “Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal,” tegas Gogot.
  • Keterbatasan Kemampuan Guru: Guru-guru di daerah 3T dilaporkan mengalami kesulitan dalam mengoperasikan Chromebook.
  • Ketidakmampuan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK): Pada tahun 2019, UNBK masih menjadi bagian dari sistem evaluasi pendidikan. Chromebook belum mendukung aplikasi yang diperlukan untuk pelaksanaan UNBK. “Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di situ,” ungkap Gogot.
  • Kendala Aplikasi Tambahan: Aplikasi tambahan yang tidak disetujui oleh Google tidak dapat dioperasikan pada sistem operasi Chromebook.

Keempat alasan ini menjadi dasar penghentian pengadaan Chromebook pada Oktober 2019.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa pengadaan Chromebook tidak dilanjutkan pada era Mendikbud Muhadjir Effendy karena hasil evaluasi yang sama. Pihak Google sempat mengirimkan surat terkait Chromebook kepada Kemendikbud era Muhadjir, namun tidak mendapat respons. Surat tersebut baru direspons setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud.

Jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim disebut tetap mengarahkan pengadaan laptop Chromebook, bahkan dengan pernyataan “You must trust the giant”, meskipun telah mendapat penjelasan mengenai kekurangan perangkat tersebut. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Rincian kerugian negara tersebut meliputi kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Advertisement