Seorang pria berinisial TH (38) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tega membacok mantan istrinya, NB (41), dan suami barunya, HT (43). Aksi brutal ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang tidak terima mantan istrinya telah menikah lagi.
Korban Luka Serius Akibat Bacokan
Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban di Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku TH mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut yang berujung pada aksi pembacokan menggunakan golok.
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius. NB menderita nyeri hebat di kepala sebelah kiri dan luka robek di telinga kiri. Sementara itu, suaminya, HT, mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala dan kondisinya disebut paling parah.
Humas RSUD Kota Bogor, Patrick, menjelaskan bahwa kedua korban segera dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kota Bogor pada pukul 10.00 pagi. Pihak rumah sakit telah melakukan serangkaian tindakan medis, termasuk menghentikan pendarahan, menjahit luka, dan melakukan CT Scan untuk memastikan tidak ada cedera serius lainnya.
Motif Cemburu dan Emosi Pelaku
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Iwan Wahyudi, mengonfirmasi bahwa korban NB adalah mantan istri pelaku TH. “Ini kan yang perempuan mantan istrinya yang bersangkutan, jadi pelaku ini mantan suaminya lah,” ujar Iwan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan motif di balik aksi sadis tersebut. “Kalau motif karena kesal dengan mantan istrinya, karena nikah lagi kesalnya,” kata Anggi.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menambahkan bahwa emosi pelaku memuncak ketika mendatangi rumah mantan istrinya dan mendapati ada pria lain, yaitu suami baru NB. “Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (H) di rumah tersebut, yang berujung pada aksi pembacokan membabi buta,” jelas Wikha.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor, Polsek Cibungbulang, dan Polsek Kemang berhasil menangkap TH yang sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1).
“Jajaran Satreskrim Polres Bogor melalui Tim Resmob bekerja sama dengan Polsek Cibungbulang dan Polsek Kemang berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cibungbulang,” ujar Wikha.
Tersangka dan Jeratan Hukum
TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat. “Pelaku dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” terang AKP Anggi.
Saat ini, TH ditahan di Mapolsek Cibungbulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih berupaya mencari barang bukti senjata tajam yang diduga telah dibuang oleh pelaku di jalan saat melarikan diri.






