Jakarta – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/2/2026). Pelaku berinisial YD (24) menganiaya dua orang setelah terlibat cekcok mulut terkait masalah parkir.
Pelaku Diamankan Polisi
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menyatakan bahwa timnya telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Ia menambahkan, “Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora mengamankan 1 orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP.”
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika seorang sopir bersama kernetnya sedang melakukan bongkar muat barang dari mobil boks. Setelah selesai, korban hendak memarkirkan kendaraannya. Saat mobil sedang dimundurkan, tiba-tiba terlapor yang menggunakan sepeda motor menerobos jalur parkir.
Sontak, korban mengeluarkan kata-kata kasar. Pelaku yang tidak terima kemudian turun dari motornya dan langsung memukuli korban hingga mengalami luka. Kernet yang melihat kejadian tersebut mencoba melerai, namun justru ikut menjadi sasaran pukulan pelaku.
Korban Mengalami Luka-luka
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka-luka. Pelapor mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah. Sementara itu, saksi mengalami luka pada bagian batang hidung dan bibir bawah. “Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah. Sedangkan saksi mengalami luka pada bagian batang hidung dan bibir bawah,” jelas AKP Wahyu Hidayat.






