Berita

Cegah Sampah Ilegal, Pemprov DKI Pasang CCTV dan Dirikan Posko di Sungai Muara Baru

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Sungai dan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara. Langkah ini mencakup pemasangan kamera pengawas (CCTV), portal akses, hingga pendirian posko gabungan yang melibatkan berbagai unsur aparat.

Pengawasan Ketat Melibatkan Aparat Gabungan

Upaya pengawasan yang diperketat ini merupakan kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Satpol PP Jakarta Utara, Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pencegahan.

“Saat ini fokus kami adalah pencegahan. Selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga memasang CCTV dan portal akses untuk memantau keluar-masuk kendaraan, serta mendirikan posko bersama guna mendukung penindakan,” ujar Asep dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026).

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Selain pengawasan fisik dan teknologi, DLH DKI Jakarta juga memasang spanduk larangan pembuangan sampah di titik-titik rawan. Spanduk tersebut secara tegas merujuk pada Pasal 130 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Asep menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak pelanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hingga sanksi pidana yang lebih berat. “Dalam Perda 3/2013 disebutkan, setiap orang yang terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenai sanksi uang paksa hingga Rp 500 ribu. Sementara bagi pelaku usaha pengelolaan sampah tanpa izin, sanksi administratif berupa uang paksa dapat mencapai Rp 10 juta,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, melalui mekanisme Tipiring berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelanggar dapat diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda maksimal Rp 20 juta.

Penanganan Sampah di Muara Baru Terus Berjalan

DLH DKI Jakarta sendiri telah memulai penanganan sampah di kawasan Muara Baru sejak Jumat (16/1/2026). Diperkirakan, lebih dari 200 ton sampah harus diangkut hingga proses pembersihan tuntas. Asep mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang ada.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Jangan buang sampah sembarangan karena dampaknya luas, tidak hanya merusak lingkungan tapi juga merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Advertisement