Berita

Camat Medan Diduga Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Rp 1,2 M untuk Judi Online, Dicopot dari Jabatan

Advertisement

Seorang camat di Medan, Sumatera Utara, dicopot dari jabatannya karena dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar untuk bermain judi online. Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, telah diberhentikan sejak 23 Januari 2026.

Pemberhentian dan Kerugian Keuangan Daerah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menyatakan bahwa Almuqarrom dikenakan hukuman disiplin berat atas kasus ini. “Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Subhan Fajri dilansir detikSumut, Selasa (27/1/2026).

Posisi Almuqarrom kini diisi oleh Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun. Subhan menambahkan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, kerugian keuangan daerah akibat penyalahgunaan ini mencapai Rp 1,2 miliar.

“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” ucap Subhan.

Advertisement

Latar Belakang Camat dan Mekanisme KKPD

Almuqarrom Natapradja dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024, di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah fasilitas yang memungkinkan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan sesuai kesepakatan, biasanya secara sekaligus.

Advertisement