Penemuan cacahan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di tempat pemungutan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sempat menggemparkan warga dan viral di media sosial. Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Temuan Cacahan Uang Diduga Uang Tunai
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya ingin mengecek dugaan adanya sampah limbah medis di TPS liar tersebut. Namun, petugas justru menemukan tumpukan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang tunai.
“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis, maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2).
Polisi Pastikan Uang Asli, Hasil Pemusnahan BI
Pihak kepolisian segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan tersebut. Sejumlah saksi turut diperiksa untuk mengumpulkan informasi.
Hasil penyelidikan polisi, uang tersebut dipastikan merupakan uang asli cetakan Bank Indonesia (BI). Cacahan uang itu merupakan uang lama yang telah dimusnahkan oleh BI.
“Iya (uang asli),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2).
Sumarni menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait temuan ini. Pihak BI mengonfirmasi bahwa cacahan tersebut memang berasal dari uang asli yang sudah tidak layak edar.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli, uang lama, dari BI,” ujarnya.
Asal-usul Cacahan Uang Asli
Berdasarkan koordinasi kepolisian dengan BI, cacahan uang di TPS liar Bekasi adalah uang asli yang merupakan hasil pemusnahan oleh BI.
“Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Kamis (5/2).
Sumarni menjelaskan, uang tersebut awalnya hendak dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Bantargebang. Namun, pihak yang ditugaskan untuk membuangnya justru membuangnya di TPS liar hingga ditemukan warga.
“Harusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang di-hire untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin,” ujarnya.
Belum diketahui pasti alasan uang tersebut dibuang di TPS liar yang berlokasi di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penanganan lebih lanjut.
Diduga, potongan uang kertas ini dibuang oleh pihak rekanan BI yang ditugaskan dalam proses pemusnahan uang.
Pemilik Lahan TPS Liar Tak Mengetahui
Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui adanya cacahan uang mirip pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibuang di lahannya. Ia mengaku memanfaatkan tumpukan sampah potongan kertas tersebut untuk menguruk lahannya yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.
“Awalnya saya memang butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya nggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya nggak tahu kalau itu potongan uang,” kata Santo dilansir Antara.
Ia menambahkan, cacahan uang kertas itu dibuang oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Pembuangan tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya sewaktu-waktu.
BI Buka Suara Soal Pemusnahan Uang
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa BI memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang yang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya.
Ia menjelaskan, pemusnahan uang yang tidak layak edar dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar di antaranya disebabkan kondisi uang lusuh, cacat, rusak, atau telah ditarik dari peredaran.
“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” kata Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2).
Ramdan menambahkan, BI selalu berupaya memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan. BI juga memastikan limbah dari uang yang dimusnahkan tidak berhenti dalam kondisi sebagai barang tak berguna.
“Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product,” katanya.
Ia menjelaskan, implementasi waste to energy yang telah dilakukan antara lain kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa Barat. Sementara itu, penerapan waste to product, limbah dijadikan suvenir seperti medali, sebagaimana yang telah dilakukan di Bali.






