Berita

Cacahan Kertas Mirip Uang di TPS Bekasi, Bank Indonesia Jelaskan Mekanisme Pemusnahan

Advertisement

Temuan cacahan kertas yang diduga menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memicu perhatian publik. Bank Indonesia (BI) menyatakan tengah mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

BI Lakukan Penelusuran

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada Rabu (4/2/2026) menyatakan, “Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.” BI menegaskan bahwa uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya.

Pemusnahan uang yang tidak layak edar, menurut Ramdan, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kriteria uang yang dimusnahkan meliputi kondisi lusuh, cacat, rusak, atau telah ditarik dari peredaran.

Prosedur Pemusnahan Uang

Ramdan menjelaskan, “Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah.” Proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia sebelum akhirnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah.

BI berkomitmen memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur dan pengawasan ketat yang dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, BI juga berupaya mengelola limbah dari uang yang dimusnahkan agar tidak hanya menjadi sampah.

“Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product,” ujar Ramdan.

Implementasi waste to energy telah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa Barat. Sementara itu, penerapan waste to product mengubah limbah menjadi suvenir, seperti medali yang telah diproduksi di Bali.

TPS Liar Bekasi Pernah Ditindak

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengonfirmasi bahwa TPS liar di Desa Taman Rahayu tersebut sebelumnya pernah ditindak.

Advertisement

“Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelas Dedi.

Terkait temuan cacahan yang diduga uang kertas, Dedi menuturkan bahwa DLH Kabupaten Bekasi awalnya ingin mengecek kabar adanya limbah medis yang dibuang di TPS liar tersebut. Pada Jumat (30/1), DLH Kabupaten Bekasi mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat Pengelolaan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke TPS liar milik H Santo.

“Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan,” kata Dedi.

Saat itu, ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis seperti perban bekas luka dan bekas infus. Namun, setelah diperiksa, isi plastik tersebut ternyata adalah sampah organik.

“Waktu kita cross-check ke lapangan, sewaktu sidak itu isinya sampah organik, seperti wortel, kangkung, dan sebagainya yang dijadikan untuk bahan pakan magot,” ucap Dedi.

Dalam penyisiran TPS liar tersebut, kemudian ditemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga merupakan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Advertisement